Jakarta, Pahami.id —
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditanyai soal surat kebijakan impor gula saat diperiksa sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Jumat (1/11).
Hal tersebut diungkapkan Ari Yusuf Amir selaku kuasa hukum Tom Lembong. Surat-surat tersebut disebut terkait dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.
“Jadi tadi kami masih menunjukkan surat-surat yang dibuat oleh Pak Tom. Ada beberapa surat yang dibuat oleh Pak Tom, dan surat-surat yang sampai ke Pak Tom juga, dari PT PPI, surat-surat yang dibuat oleh Pak Tom ke BUMN,” kata Ari Yusuf Amir seperti diberitakan detikcom.
Ari mengatakan, surat mengenai kebijakan tersebut dikeluarkan Tom Lembong sesuai prosedur termasuk pelaporan secara bertahap mulai dari Menteri Koordinator Perekonomian.
“Itu sudah diproses dari bawah, jadi sampai ke dia tinggal setuju tanda tangan. Dan semua surat ini sudah dilaporkan ke Pak Menko di rakor, begitulah,” ujarnya. .
Jadi prosesnya tidak salah, prosesnya sudah diikuti dengan benar, lanjut Ari.
Ia kemudian mengungkapkan, surat yang dikirimkan kepada Tom Lembong saat menjabat Menteri Perdagangan 2015-2016 merupakan lanjutan dari menteri sebelumnya.
Dalam perbincangan langsung dengan Tom Lembong, ia mengungkapkan kliennya bersikeras tidak menerima kompensasi atau aliran dana apa pun terkait kebijakan tersebut.
Jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan, dia menegaskan. Saya bilang, ‘Baiklah kalau begitu Pak Tom, kita akan berjuang, Anda tidak perlu khawatir’, ujarnya.
“’Saya tidak khawatir, saya tidak khawatir sama sekali’, katanya. ‘Saya hanya bingung kenapa masih ditahan’, katanya,” lanjut Ari.
Sementara itu, Tom Lembong memilih bungkam setelah menjalani pemeriksaan perdana selama lebih dari 10 jam sebagai tersangka kasus dugaan impor gula.
Tom Lembong hanya tersenyum sambil menuju ke arah mobil penjara. Ia yang mengenakan rompi berwarna merah muda itu terlihat membawa buku kecil dan sejumlah dokumen di tangannya meski dalam keadaan tangan diborgol.
(tim/chri)