Site icon Pahami

Berita Tom Lembong Ajukan Praperadilan di Kasus Gula, Kejagung Buka Suara


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung (Jaksa Agung) angkat suara terkait gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan tersebut Tom Lembong dalam hal penyalahgunaan izin impor gula.

Itu hak tersangka dan dijamin menurut hukum acara. Jadi kalau itu langkahnya, silakan dilakukan, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (5/11).

Harli memastikan Penyidik ​​Pidana Khusus Jaksa Agung Kejaksaan Agung siap menghadapi tuntutan praperadilan yang diajukan Tom Lembong. Ia juga mengatakan, dugaan kejanggalan penyidikan kasus impor gula yang dihadirkan pengacara Tom Lembong juga akan dijawab penyidik ​​dalam praperadilan.


Makanya kita lihat saja, katanya mau mengajukan praperadilan ya? Saya kira begitu, katanya.

Sebelumnya, Tom Lembong melalui pengacaranya Ari Yusuf Amir mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11). Tom Lembong mempermasalahkan proses penyidikan yang dilakukan Tim Reserse Khusus Kejaksaan Agung.

“Kami menyatakan proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” kata Ari.

Apalagi belum ada hasil audit yang menyebutkan kerugian sebenarnya akibat perbuatan klien kami, lanjutnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan mantan Direktur PT Perusahaan Dagang Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.

Tom Lembong dinilai menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Menteri Perdagangan dengan menerbitkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih memenuhi stok gula dalam negeri dan menstabilkan harga gula dalam negeri meski Indonesia surplus gula.

Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada pihak yang tidak berkepentingan. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menyatakan nilai kerugian negara akibat impor gula yang tidak sesuai ketentuan hukum mencapai Rp 400 miliar.

(tfq/DAL)

Exit mobile version