Site icon Pahami

Berita Tok! Indonesia Kena Tarif Trump 32 Persen Berlaku 1 Agustus

Berita Tok! Indonesia Kena Tarif Trump 32 Persen Berlaku 1 Agustus


Jakarta, Pahami.id

Presiden Amerika Serikat Donald Trump Secara resmi menetapkan tarif impor 32 persen produk Indonesia.

Kebijakan ini akan berlaku pada 1 Agustus, menarik diri dari jadwal asli yang akan digunakan pada 9 Juli.


Berita itu pertama kali dilaporkan oleh kantor berita Reuters pada hari Selasa (8/7), mengatakan bahwa Indonesia dimasukkan dalam daftar 14 negara yang menerima surat langsung dari Trump terkait dengan kebijakan tarif terbaru.

Selain Indonesia, beberapa negara lain yang telah menerima surat serupa termasuk Malaysia, Thailand, Myanmar, Laos, Kamboja, Bangladesh, Serbia, Bosnia, Kazakhstan, Afrika Selatan, dan Tunisia.

Dua sekutu AS, Jepang dan Korea Selatan, bahkan pertama kalinya target tarif impor yang serupa.

“Trump mengatakan AS akan mengenakan tarif impor 32 persen di Indonesia,” tulis Reuters dalam laporannya.

Tarif ini telah menjadi kelanjutan dari langkah -langkah Trump sejak April lalu. Dia mulai memaksakan kebijakan perdagangan yang agresif pada beberapa negara yang dianggap merugikan perdagangan AS.

Dalam sebuah surat yang diunggah ke akun sosial otorisasi, Trump menekankan bahwa jika negara memutuskan untuk meningkatkan tingkat balasan, AS akan meningkatkan tambahan 25 persen di atas tarif yang ditetapkan.

“Jika karena alasan apa pun, Anda memutuskan untuk menaikkan tarif, maka berapa pun jumlah yang Anda pilih, itu akan ditambahkan ke 25 persen yang kami gunakan,” kata surat Trump kepada para pemimpin Jepang dan Korea Selatan.

Dalam kasus Indonesia, Trump menekankan bahwa tarif ini digunakan sebagai bentuk perdagangan “menyeimbangkan”.

Berdasarkan data yang ditampilkan oleh Gedung Putih dan dikutip oleh Reuters, Amerika mencatat defisit perdagangan dengan Indonesia mencapai US $ 18 miliar.

Artinya, nilai barang yang diimpor oleh AS dari Indonesia jauh lebih tinggi daripada nilai ekspor AS ke Indonesia, apa yang dianggap kerugian Trump.

Sampai saat ini, hanya dua negara yang berhasil menegosiasikan dan menerima pengecualian dari tarif ini, Inggris dan Vietnam.

Tidak ada pernyataan resmi dari pemerintah Indonesia tentang langkah -langkah diplomatik yang harus diambil dalam menanggapi kebijakan terbaru dari Washington.

(ZDM/BAC)


Exit mobile version