Site icon Pahami

Berita TNI Tembak 3 Polisi di Lampung Bisa Dibawa ke Peradilan Umum


Jakarta, Pahami.id

Komisaris III DPR Dari PDIP I Wayan Sudirta menyebutkan kematian tiga petugas polisi dengan cara yang benar, Lampung, yang didakwa karena ditembak oleh anggota Ditemukan dapat dibawa ke pengadilan umum.

Menurut Wayan, Pelu Lubis sebagai Dani Subramil dari Negara Bagian dan Kopka Basarsyah sebagai anggota Subramil Negara Bagian Bantin dapat diadili di Mahkamah Agung jika waktu insiden tidak bertugas.

“Jika dia tidak melakukan pekerjaannya, dia dapat diadili di pengadilan umum,” kata Wayan di kompleks parlemen di Jakarta pada hari Selasa (3/18).


Wayan mengklaim telah menerima informasi yang tidak dilayani oleh kedua pemain. Karena itu, katanya, Lubis Pelu dan Kopka Basarsyah dapat dituntut di bawah rencana pembunuhan yang direncanakan.

“Memang ancamannya agak berat. Membunuh polisi yang bertugas, ya, setidaknya itu bisa menjadi Pasal 359, Pasal 338, juga bisa menjadi Pasal 340. Pembunuhan yang direncanakan,” kata Wayan.

“Kami mengurus ini, karena tiga nyawa yang bertanggung jawab yang memberantas perjudian mengambang,” katanya.

Tiga petugas polisi ditembak mati oleh anggota TNI saat meningkatkan sockting sockting. Tiga petugas polisi adalah kepala negara bagian IPTU Lusiyanto, Bripka Peter Apriyanto, dan Bripda M. Ghalib Surya Nanta.

Anggota TNI tersangka bahwa pelaku penembakan telah ditangkap. Dugaan pelaku adalah Lubis Pelu sebagai Subramil dan Negara Bagian dan Basarsyah Kopka selalu menjadi anggota negara Subramil.

Sebelumnya, jenderal Danrem 043/Garuda Black Gatam Brigadir Jenderal Rikas Hidayatullah menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai dengan aturan jika ada tanda dan pelanggaran dalam insiden penembakan.

“Jika ada tanda atau bukti pelanggaran, proses hukum akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang relevan,” Rikas, di Bandarlampung, Selasa (3/18).

(THR/TSA)



Exit mobile version