Jakarta, Pahami.id –
Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS), Rudijanta Tjahja Nugraha, memberikan penjelasan terkait dengan berita virus penanaman ganja di daerah TNBTS yang menghubungkan penemuan dengan larangan penggunaan drone di daerah pariwisata di daerah pariwisataisme Bromo Dan Squer Squer.
Rudijanta menjelaskan, pada 18-21 September 2024, BB TNBTS bersama dengan Polisi Distrik Lumajang, TNI, dan Desa Argosaries yang berhasil mencari tanaman ganja di blok Pusung Duwur, Senduro dan memberikan resor manajemen. Lokasi ini terletak di distrik Senduro dan Gucialit, Lumajang Regency.
“Area penemuan tanaman ganja cukup tersembunyi karena terletak di daerah yang ditutupi dengan semak -semak yang sangat padat dengan jenis pertumbuhan, Jengkeng, dan Acacia yang tumbuh, dan berada di lereng yang curam,” kata Rudijanta dalam sebuah pernyataan.
Sampai saat ini, polisi distrik Lumajang telah menunjuk empat tersangka yang merupakan penduduk Kampung Argosari. Kasus ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Distrik Lumajang. Drone memainkan peran penting dalam mengidentifikasi dan menemukan lokasi.
Selain itu, katanya, terkait dengan narasi di media sosial yang mengaitkan penemuan ganja dengan larangan penggunaan pesawat di Area Pariwisata TNBS, Rudijanta memberikan penjelasan terperinci. Pertama, lokasi pabrik ganja tidak berada di rute wisata Bromo atau Semeru.
“Lokasi ini terletak di sisi timur daerah TNBTS, sementara Tur Gunung Bromo terletak di barat sekitar 11 km, dan pendakian gunung Semeru terletak di selatan dengan jarak sekitar 13 km,” katanya.
Kedua, aturan untuk larangan penerbangan drone di rute pendakian Gunung Semeru telah efektif sejak 2019. Hal ini dinyatakan dalam SOP SOP Number.01/T.8/Bidtek/Bidtek.1/KSA/4/20/2019 pada pendakian Gunung Semeru di Bromo Tengger Semeru National Park.
“Larangan ini bertujuan untuk mempertahankan fokus para pendaki untuk tidak dibagi menjadi kegiatan pesawat yang berpotensi membahayakan keselamatan para pengunjung, karena jejak panjatnya cukup terbuka,” kata Rudijanta.
Ketiga, aturan untuk penggunaan pesawat terbang di wilayah TNBTS diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah 36 tahun 2024 pada jenis dan tarif jenis PNBP yang dikenakan kepada Kementerian Lingkungan dan Kehutanan. Aturan ini berlaku pada 30 Oktober 2024.
Rudijanta juga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut membutuhkan teman atau bimbingan dalam pendakian Gunung Semeru adalah bagian dari pemberdayaan masyarakat dan masyarakat sekitarnya.
“Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan pengalaman yang lebih baik bagi pengunjung melalui interpretasi yang diberikan oleh teman/bimbingan,” katanya.
Selain itu, penutupan pendakian Gunung Semeru awal tahun ini adalah dasar reguler bagi keselamatan pengunjung.
“Tahun -tahun awal seringkali bertepatan dengan musim hujan di Indonesia. Hujan tinggi, angin kencang, badai, dan tanah longsor yang berisiko pendakian berbahaya,” katanya.
Rudijanta juga mengimbau publik untuk berpartisipasi dalam melestarikan kawasan konservasi dan melaporkan kegiatan yang mencurigakan kepada pihak berwenang.
Dengan penjelasan ini, BB TNBTS berharap bahwa informasi yang beredar di masyarakat dapat diluruskan dan tidak akan menyebabkan kesalahpahaman lebih lanjut.
“Kolaborasi antara manajer regional, petugas penegak hukum, dan masyarakat diharapkan dapat membantu mempertahankan keindahan dan keberlanjutan TNBT sebagai kawasan konservasi,” katanya.
(FRD/DNA)