Site icon Pahami

Berita Tito Sebut Gibran Tak Akan Berkantor di Papua

Berita Tito Sebut Gibran Tak Akan Berkantor di Papua


Jakarta, Pahami.id

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Pastikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming tidak akan memiliki kantor di Papua mengikuti rencana untuk menunjuk dirinya sebagai kepala Badan Pembangunan Papua.

Tito mencurigai bahwa keputusan presiden (kepres) penunjukan Gibran akan menjadi kepala eksekutif agensi tersebut. Posisi itu, kata Tito, diatur dalam undang -undang otonomi khusus Papua dan sebelumnya ditempati oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

“Sejauh yang saya tahu [menetap berkantor]. Konsepnya adalah, konsep hukum tidak seperti itu. Konsep hukum di sana setiap hari adalah tubuh. Apa yang akan ditunjuk presiden, “kata Tito di kompleks parlemen pada hari Selasa (8/7).


Pasal 68A Undang -undang Otonomi Khusus Papua menyatakan bahwa agen khusus untuk percepatan pengembangan Papua (BKP3) yang dipimpin oleh wakil presiden yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Bappenas, Menteri Keuangan, dan Perwakilan dari masing -masing wilayah di Papua.

“Lalu akan ada nama di badan eksekutif, dia akan bekerja di Papua. Bangunan itu disediakan oleh Menteri Keuangan pada waktu itu, di Jayapura,” kata Tito.

Badan itu, melanjutkan, kemudian akan ditugaskan untuk mengevaluasi program pengembangan di Papua. Sementara itu, pekerjaan wakil presiden, di dalam tubuh, hanya mengoordinasikan tugas BKP3.

“Sejauh yang saya ketahui dalam hukum, tugas Wakil Presiden adalah untuk berkoordinasi, di tingkat kebijakan tertinggi, tetapi untuk implementasi harian badan eksekutif,” kata Tito.

“Ini telah disiapkan dari yang pertama, tetapi tidak untuk Wakil Presiden, tidak, untuk Badan Implementasi Eksekutif.

(Thr/ugo)


Exit mobile version