Site icon Pahami

Berita Tito Larang Pj Kepala Daerah Pasang Baliho Dukungan Jelang Pilkada


Jakarta, Pahami.id

Menteri Dalam Negeri (Kementerian Dalam Negeri) Tito Karnavian melarang penjabat (Pj.) kepala daerah memasang baliho yang mengarah pada citra diri untuk mendapat dukungan Pilkada 2024 padahal dipasang oleh komunitas.

Hal itu disampaikannya saat mengumpulkan seluruh penjabat bupati di tingkat gubernur, bupati/wali kota dalam rapat koordinasi pendukung pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 secara virtual, Kamis (20/6).


Jika memang ingin memasang baliho, Tito menyarankan agar penjabat kepala daerah bisa menggunakan kalimat yang sesuai dengan tugasnya.

“Kalau mau pasang baliho bisa pakai kata sukses [penanganan] program aktivitas stunting atau akting. gubernur. Serta tidak mempunyai baliho keberhasilan atau dukungan atas nama Pj. “Gubernur ini, kalaupun ini contoh yang diberikan masyarakat, tolong diturunkan,” kata Tito dalam keterangannya.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Tak hanya itu, Tito juga meminta seluruh penjabat kepala daerah yang ingin mengikuti Pemilu Serentak 2024 agar mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Bahkan, dia bertanya kepada Pj. Bupati yang ingin ikut serta dalam pemilihan kepala daerah harus mengajukan pengunduran diri paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon.

Kebijakan ini telah diatur oleh Menteri Dalam Negeri dalam Surat Edaran (SE) pada 16 Mei 2024.

“yang mana [ingin] ikut pilkada, saya sudah kirimkan suratnya pada tanggal 16 Mei 2024, dijelaskan agar pihak pendamping memberikan informasi dengan melampirkannya [surat pengunduran diri] kepada Menteri Dalam Negeri 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tito kemudian menawarkan dua opsi mekanisme penindakan. kepala daerah mengundurkan diri sebagai ASN.

Pilihan pertama, Akting. Kepala daerah dapat mengundurkan diri secara terhormat dengan menyampaikan surat pengunduran diri 40 hari sebelum pendaftaran.

Sedangkan pada opsi kedua, Tito akan menolak Plt. apabila bupati tidak mengundurkan diri dalam batas waktu yang ditentukan namun tetap ikut serta dalam pemilihan kepala daerah.

“Jadi pilih saja [ingin] di mata masyarakat positif dan elektabilitas akan meningkat karena adilDibandingkan dengan isu yang keluar soal A, calon tersebut dipecat karena tidak melapor, jelasnya.

Di sisi lain, Tito menegaskan, Pj kepala daerah tetap ditugaskan untuk memastikan roda pemerintahan di daerah tetap berjalan hingga kepala daerah terpilih hasil Pemilu Serentak 2024.

Tugas pendamping hanya mengisi kekosongan menjelang lahirnya pemimpin yang dipilih oleh rakyat, yang benar-benar ditentukan oleh rakyat, jelasnya.

(rzr/pmg)


!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);

Exit mobile version