Site icon Pahami

Berita Tito Ingatkan Kepala Daerah Kampanye Buat Paslon Pilkada Harus Cuti


Jakarta, Pahami.id

Menteri Dalam Negeri (Kementerian Dalam Negeri) Tito Karnavian mengatakan walikota, bupati, dan gubernur dapat mendukung dan mengkampanyekan pasangan calon tertentu Pilkada 2024. Namun, dia mengingatkan para bupati untuk mengambil cuti terlebih dahulu.

Bupati bisa mendukung seorang calon secara pasti karena dia adalah kader partai dan kemudian harus mengambil cuti saat berkampanye, kata Tito dalam rapat kerja dengan Pj Bupati di Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (12/1). 11).


Ia mengatakan, para bupati yang berkampanye tanpa izin bisa dikenakan tindakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Selain itu, bupati juga dapat dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada saat proses persidangan perselisihan hasil pilkada.

Tito menegaskan, kemenangan di lapangan atau hasil pemungutan suara bukanlah segalanya. Menurut dia, putusan tersebut bisa saja berubah selama proses perselisihan pilkada di Mahkamah Konstitusi.

“Nanti MK bisa terpengaruh. Ya tulis saja, kalau tidak ditulis, maka di Mahkamah Konstitusi yang ditanya calon pemenangnya. untuk membatalkannya,” kata Tito.

Kemenangan di lapangan belum pasti, itu belum semuanya, masih ada proses lain yaitu proses dimana misalnya TSM melakukan pelanggaran dan bisa kalah di MK, tambahnya.

Masa kampanye Pilkada 2024 akan berakhir pada 23 November 2024. Selanjutnya pemungutan suara akan dilakukan pada 27 November.

Ada 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota yang ikut serta dalam pilkada tahun ini.

(thr/tsa)

Exit mobile version