Site icon Pahami

Berita Tim Reformasi Polri Tolak Roy Suryo Audiensi karena Status tersangka

Berita Tim Reformasi Polri Tolak Roy Suryo Audiensi karena Status tersangka


Jakarta, Pahami.id

Ketua Komisi Percepatan Reformasi kepolisian Jimly Asshidiqie menjelaskan alasan penolakan tersebut Roy Suryo CS mengikuti audiensi yang digelar di Stik-Tik, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/11).

Alasan yang dibenarkan Jimly salah satunya adalah Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma alias Dr Tifa, dan Rismon Hasiholan Sianipar tidak diperbolehkan mengikuti audiensi tim reformasi bentukan Presiden RI Prabowo Subianto karena berstatus tersangka.

Selain itu, kata dia, ketiga tokoh tersebut sejak awal tidak pernah diusulkan menjadi peserta audiensi dalam surat permohonan yang dikirimkan pakar hukum tata negara Refly Harun.


“Khusus Pak Refly dan kawan-kawan, nama-nama yang datang sebelumnya tidak sama dengan daftar surat yang diserahkan kepada kami,” ujarnya usai audiensi.

Jimly mengaku baru mengetahui perbedaan nama tersebut sehari sebelum sidang digelar. Ia kemudian menggelar rapat tim reformasi internal.

Dalam pertemuan tersebut, tim reformasi sepakat bahwa orang yang berstatus tersangka tidak dapat mengikuti sidang. Setelah itu, Jimly langsung menghubungi Refly agar Roy Suryo cs tidak perlu diikutsertakan.

Jimly mengakui, orang yang berstatus tersangka tidak terbukti bersalah. Namun, lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pertama ini, keterlibatan tersangka dalam sidang dengan Komisi Reformasi Polri merupakan pelanggaran etik.

“Kita harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. [Memang] “Dia tidak terbukti salah, tapi kita juga harus menjaga etika,” ujarnya.

Namun diakui Jimly, pada akhirnya pihaknya tetap memberikan dua pilihan kepada Roy Suryo cs, yakni bisa ikut penonton namun tidak boleh berkomentar atau keluar dari ruang audiensi.

Saat diberi pilihan itu, kata Jimly, Refly dan Suryo CS lalu memilih keluar ruangan. Jimly mengaku turut mengapresiasi sikap Refly yang juga merupakan staf ahli Hakim Konstitusi.

“Saya sebagai Ketua KPK mengapresiasi sikap Refly Harun, itu yang harus dilakukan oleh aktivis sejati, beliau tegas, tapi kita juga patut mengapresiasi forum ini sudah sepakat untuk tidak usah tersangka, meski aspirasinya tetap kita dengar,” ujarnya.

Sebelumnya, Roy Suryo CS ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan ijazah Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) yang ditangani Polda Metro Jaya.

Sebagai informasi, Komisi Reformasi Polri yang dipimpin Jimly dilantik Presiden Prabowo pada 7 November di Istana Negeri, Jakarta. Jimly didampingi mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang juga menjabat Ketua MK setelah Mahfud MD menjadi wakil ketua.

Di Komisi Reformasi Polri juga terdapat tiga mantan Kapolri, yakni Tito Karnavian, Idham Azis, dan Badrodin Haiti. Selain itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga masuk menjadi anggota.

(anak-anak)


Exit mobile version