Site icon Pahami

Berita Tim Hukum Presiden Yoon Sebut Surat Perintah Penangkapan Ilegal


Jakarta, Pahami.id

Tim kuasa hukum Presiden Korea Selatan yang dituduhkan Yoon Suk Yeol mengatakan surat perintah penangkapan terhadap kliennya tidak sah.

Pengacara Yoon, Yun Gap Geun, mengatakan surat perintah penangkapan dan penggeledahan yang dikeluarkan atas permintaan Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Senior (CIO) adalah “ilegal dan tidak sah.”


“[CIO] tidak mempunyai hak untuk menyelidiki [atas tuduhan pemberontakan],” kata Yun, dikutip YonhapSelasa (31/12).

CIO menyerahkan surat perintah penangkapan ke Pengadilan Distrik Seoul Barat setelah Yoon gagal hadir pada panggilan ketiganya untuk penyelidikan atas deklarasi darurat militer pada tanggal 3 Desember.

Yoon sedang diselidiki atas tuduhan pemberontakan atau pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan terkait darurat militer.

Pengadilan juga menyetujui surat perintah penggeledahan kediaman Yoon di Yongsan, Seoul sehubungan dengan penyelidikan tersebut.

Jika Yoon ditangkap kemudian, CIO harus mengambil keputusan dalam waktu 48 jam apakah akan mengajukan surat perintah penangkapan untuk terus menahannya untuk penyelidikan atau membebaskannya.

Sebagai presiden, Yoon memiliki kebebasan untuk kasus kriminal. Namun, dia tidak kebal hukum dalam hal pemberontakan.

Yoon saat ini sedang menunggu nasib statusnya sebagai presiden setelah ditantang oleh parlemen pada pertengahan Desember lalu. Mahkamah Konstitusi (MK) Korea Selatan sedang mempertimbangkan sah atau tidaknya tuntutan tersebut.

Jika sah, Yoon akan kehilangan kursi kepresidenan, tetapi jika tidak, ia akan kembali berkuasa.

(isa/bac)


Exit mobile version