Site icon Pahami

Berita Tim Hukum Minta Penangguhan Penahanan 16 Mahasiswa Trisakti

Berita Tim Hukum Minta Penangguhan Penahanan 16 Mahasiswa Trisakti


Jakarta, Pahami.id

Tim hukum Kirim penangguhan penahanan dari 16 siswa Universitas Trisakti Dinobatkan sebagai tersangka setelah peringatan 27 tahun pembaruan di depan Balai Kota Jakarta.

Counsel, yang juga Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid, mengatakan bahwa surat penangguhan penahanan telah diajukan ke Polisi Metropolitan Jakarta.

“Hari ini masih akan didorong oleh penangguhan penahanan. Surat permohonan penangguhan penangkapan telah diajukan ke Polisi Metropolitan Jakarta, terutama Direktorat Investigasi Kejahatan Umum,” kata Usman ketika dihubungi pada hari Sabtu (5/24).


Dia berharap polisi metropolitan Jakarta akan memberikan permintaan itu.

“Kami semua terus meminta polisi untuk memenuhi permintaan penahanan,” katanya.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah mengkonfirmasi pendirian 16 siswa sebagai tersangka sehubungan dengan 27 demonstrasi reformasi di depan Balai Kota Jakarta.

Diketahui, dalam kerusuhan polisi yang menangkap 93 orang dan segera dibawa ke Polisi Metropolitan Jakarta untuk diperiksa.

“Jadi 15 dari 93 orang yang dijamin dinobatkan sebagai tersangka dan ditahan 15,” kata Komisaris Hubungan Masyarakat Polisi Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan pada hari Jumat (5/23).

15 tersangka memiliki tmc, arp, rn, fmm, aaa, ryd, mks, enah, ikbjy, mr, ju, nsc, zfp, ah, dan wpar.

Ade mengatakan tersangka lain dengan inisial Maa. Namun, itu bukan bagian dari 93 lainnya.

“Ada juga satu orang yang telah disebut tersangka tetapi bukan bagian dari 93 yang dijamin dan sedang dilakukan, saudara MAA,” katanya.

(Yoa/sfr)


Exit mobile version