Jakarta, Pahami.id –
Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Pikirkan undang -undang praperadilan untuk melawan proses penegakan hukum Polda Metro Jaya ditentukan Aktivis produkokrasi Sebagai tersangka tentang gelombang demonstrasi 25 Agustus hingga 1 September.
Setidaknya 200 orang diproses oleh Polda Metro Jaya. Beberapa diproses oleh undang -undang di polisi regional lainnya.
Ini disajikan oleh Wakil Ketua Advokasi untuk Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana dalam konferensi pers tentang penemuan undang-undang LBH-Illbhi yang berkaitan dengan bantuan penangkapan dan penahanan kasus aktivis yang diadakan online pada hari Senin (29/9).
Ylbhi adalah bagian dari Taud.
“Saya memikirkan upaya hukum yang akan diambil oleh mitra yang menyertainya, terutama di Jakarta, ketika Ylbhi di Jakarta melakukan advokasi bersama dengan Friends of Civil Network of Advocacy for Democracy, maka mungkin ada lebih banyak informasi kepada para jurnalis, tetapi kami pasti akan melakukan upaya hukum.
Salah satu mekanisme hukum yang tersedia adalah praperadilan. Taud, menjelaskan Arif, akan berpikir dengan hati -hati.
“Jadi, mekanisme yang tersedia seperti praperadilan yang kami pikirkan, tetapi untuk kepastian kami akan memperbarui kepada teman -teman kami,” katanya.
Dari penemuan LBH-Ilbhi di lapangan dan berdasarkan pengalaman bimbingan, Arif mengatakan ada banyak pelanggaran hukum dan hak asasi manusia terkait dengan praktik penangkapan massal oleh polisi yang menanggapi demonstrasi di masa lalu.
Pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang dimaksud seperti penangkapan yang dilakukan tanpa setidaknya dua bukti sebagai ketentuan Pasal 184 KUHAP.
Kemudian tidak adanya akses ke informasi untuk keluarga atau pengacara. Kemudian penyitaan barang -barang pribadi secara ilegal dan tanpa menggunakan pencarian dan penyitaan. Dalam hal ini Arif menyoroti penyitaan buku yang tidak ada hubungannya dengan kasus yang diduga.
Berikutnya adalah penghalang untuk bantuan hukum untuk praktik terorisme, penyiksaan, dan pemerasan.
“Faktanya, salah satu anak yang ditemani oleh LBH Yogyakarta mengklaim bahwa ia dipanggil oleh tuan rumah, ditampar, ditendang, dipukuli di dadanya,” kata Arif.
“Tujuannya adalah untuk mendapatkan pengakuan bahwa korban mengikuti dan terlibat dalam demonstrasi, meskipun tidak,” katanya.
Sebelumnya, markas Kepolisian Nasional mengatakan 959 orang dinobatkan sebagai tersangka terkait dengan demonstrasi dari akhir Agustus hingga awal September.
Komite Komite Polyardiantono Poli Polandia mengatakan tersangka dilakukan oleh 15 polisi regional berdasarkan 264 Laporan Polisi (LP).
Syahar menjelaskan bahwa dari total 664 orang dewasa dan 295 di antaranya adalah anak -anak yang berurusan dengan hukum (ABH).
Untuk polisi metropolitan Jakarta, ada 200 tersangka dewasa dan 32 di antaranya 16 ditangkap.
(Ryn/Kid)