Makassar, Pahami.id —
Muhammad Ramli Rahim selaku Juru Bicara Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman-Fatmawati menanggapi gugatan Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Azhar Arsyad pada sidang perselisihan Pilgub Sulsel yang digelar. Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (9/1).
Dalam sidang pertama hari ini, penggugat menyatakan ada dugaan perselingkuhan yang dilakukan pasangan Andi-Fatmawati.
“Kami akan memberi mereka kesempatan untuk menjelaskan semuanya terlebih dahulu,” kata Ramli CNNIndonesia.comKamis (9/1).
Menurut Ramli, penggugat harus bisa membuktikan tuduhan dirinya melakukan penipuan dengan melibatkan pihak-pihak tertentu termasuk instansi pemerintah.
“Yang menuduh, harus membuktikan tuduhannya,” ujarnya.
Pasangan Danny Pomanto-Azhar Arsyad hanya meraih 1.629.000 suara pada Pilgub Sulsel 2024, pasangan pengusung PDIP, PKB, dan PPP kalah dari Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi yang memperoleh 3.014.255 suara sah.
Penggugat menyampaikan beberapa dalil terkait dugaan penipuan tersebut. Penggugat meminta Mahkamah Konstitusi mengumumkan Keputusan KPU Sulawesi Selatan nomor 3119 Tahun 2024 tentang Penetapan Keputusan Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan bagi pasangan calon 2 Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi.
(mir/wis)