Site icon Pahami

Berita Tiga Terpidana Kasus Politik Uang Pilkada Sleman Menyerahkan Diri


Yogyakarta, Pahami.id

Tiga dari lima narapidana kasus politik uang terkait Pilkada Kabupaten Sleman 2024 yang melarikan diri saat hendak divonis hukuman mati akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejaksaan Negeri Sleman).

Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto mengatakan, ketiga warga binaan tersebut menyerahkan diri pada Kamis (9/1) sore lalu dan langsung dijebloskan ke Lapas Kelas II B atau Lapas Cebongan Sleman.

Ketiga napi tersebut antara lain Suyatman, Poniman, dan Sutriyono. “Mereka gotong royong datang ke kantor Kejari, padahal kemarin yang bersangkutan (saat dieksekusi) tidak ada di sana,” kata Agung, Kamis sore.


Dengan demikian, kata Agung, masih ada dua tahanan lagi yang dicari. Mereka adalah Hari Sukaca dan Gerardus Agung Sefrian.

Agung mengimbau kedua orang ini bisa bekerja sama. Kantor Kejaksaan meyakinkan bahwa mereka akan menangkap mereka di mana pun mereka mencoba melarikan diri.

Sebelumnya, lima narapidana kasus politik uang terkait Pilkada Kabupaten Sleman 2024 dikabarkan kabur setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta menjatuhkan hukuman masing-masing.

Kelimanya tidak berada di kediaman masing-masing saat kejaksaan akan melakukan upaya eksekusi.

Kelima terdakwa awalnya divonis 3 tahun penjara dan denda masing-masing Rp200 juta oleh majelis hakim PN Sleman dengan masa percobaan 1 tahun.

Jaksa kemudian mengajukan banding dan dikabulkan majelis hakim PT Yogyakarta pada Senin (6/1). Alhasil, kelimanya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Kelima terdakwa dalam kasus ini adalah Suyatman, Sutriyono, Gerardus Agung Sefrian, Hari Sukaca, dan Poniman. Kelimanya merupakan warga Minggir, Sleman, DIY.

Pada Desember tahun lalu, kelimanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sleman dalam kasus politik uang di Sendangmulyo, Minggir, pada Pilpres Sleman 2024.

(kum/gil)


Exit mobile version