Site icon Pahami

Berita Tiga Hakim Kasus Tom Lembong Langgar Kode Etik

Berita Tiga Hakim Kasus Tom Lembong Langgar Kode Etik


Jakarta, Pahami.id

Komisi Yudisial (KY) menyatakan ketiga hakim kasus korupsi menyalahgunakan izin tersebut impor gula mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Ketiga juri tersebut antara lain Dennie Arsan Fatrika selaku Ketua Panel dan dua juri anggota yakni Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.


Dalam Keputusan no. 0098/L/KY/VIII/2025 yang diterbitkan pada Sidang Paripurna KY 8 Desember lalu, KY mengajukan sanksi ringan kepada tergugat berupa hakim non-palu selama enam bulan.

Akhirnya upaya tim penasihat hukum berhasil membuktikan hakim bersalah, kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, melalui pesan singkat, Jumat (26/12).

Tom Lembong melaporkan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonisnya 4,5 tahun penjara di KY dan Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan pelanggaran kode etik. Laporan tersebut dibuat dengan alasan ingin memperbaiki sistem hukum di Indonesia.

Langkah tersebut diambil Tom Lembong setelah mendapat pencabutan dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Sebelum mendapat pencabutan, ia divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp. 750 juta subsider 6 bulan penjara.

(blq/ashar)


Exit mobile version