Site icon Pahami

Berita Tiba di Pengadilan, Noel Ebenezer Siap Hadapi Dakwaan Kasus Pemerasan

Berita Tiba di Pengadilan, Noel Ebenezer Siap Hadapi Dakwaan Kasus Pemerasan


Jakarta, Pahami.id

Mantan Wakil Menteri Tenaga Kerja Imanuel (Noel) Ebenezer tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menghadapi sidang dakwaan atas dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Senin (19/1) pagi.

Noel mengatakan dia siap menghadapi persidangan ini.

Kami berharap cepat selesai, kata Noel di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Noel menegaskan hal itu tidak akan merugikan negara. Pernyataan itu selalu disampaikan Noel sejak proses legislasi KPK.

Yang pasti tidak ada kerugian negara, ujarnya saat dikonfirmasi terkait aliran dana dugaan pungli dan atau penerimaan imbalan.

Saat ditanya apakah akan meminta grasi, rehabilitasi, atau penghapusan kepada Presiden, Noel tak bisa menjawab tegas. Dia ingin mengikuti proses uji coba terlebih dahulu.

Dalam kesempatan itu, Noel juga menyebut ada partai politik yang mengadilinya. Dia berjanji akan mengungkap detailnya pada sidang berikutnya.

Kita lihat prosesnya dulu, kita berharap bisa bebas, tapi kalau kita didalangi sebagai raja korupsi, kita setuju jadi raja korupsi, yang jelas ada partai dan ormas yang terlibat langsung dalam permainan ini, kata Noel.

“Akan kuceritakan padamu tentang pestanya minggu depan,” katanya.

Perkara Noel yang terdaftar dengan nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, akan diperiksa dan diadili oleh Nur Sari Baktiana selaku ketua majelis bersama anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.

Komposisi panel yang sama juga akan mengadili kasus dengan terdakwa lainnya. Termasuk Perwakilan PT Kem Indonesia Temurila, dan Miki Mahfud yang juga merupakan pihak PT Kem Indonesia, serta Dirjen Binwasnaker & K3 sejak Maret 2025-sekarang Fahrurozi.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tuduhan pemerasan yang melibatkan Noel dkk periode 2020-2025 mencapai Rp 201 miliar.

Jumlah tersebut belum termasuk sumbangan berupa uang tunai atau barang seperti mobil, sepeda motor, sarana pemberangkatan menunaikan ibadah haji, umroh dan lain sebagainya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses Noel dan 10 tersangka lainnya melalui Operasi Tangkap (OTT) pada Agustus 2025. Penangkapan ini membuat heboh masyarakat.

Saat itu, Noel dkk dijerat Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tipikor (UU Tipikor) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(fra/ryn/fra)


Exit mobile version