Site icon Pahami

Berita Thailand Resmi Sahkan UU Pernikahan Sesama Jenis, Berlaku Januari 2025


Jakarta, Pahami.id

Raja ThailandMaha Vajiralongkorn, telah resmi mengukuhkan pernikahan sesama jenis menjadi undang-undang pada Selasa (24/9). Persetujuan ini menjadikan Thailand sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang mengakui pernikahan sesama jenis.

Raja Vajiralongkorn memberikan persetujuan kerajaan terhadap undang-undang baru yang disahkan oleh parlemen pada bulan Juni. Undang-undang tersebut akan mulai berlaku dalam 120 hari ke depan, yang berarti pernikahan pertama dapat dilangsungkan pada Januari 2025.


Para aktivis memuji persetujuan resmi raja sebagai sebuah “langkah monumental”, karena Thailand menjadi negara ketiga di Asia di mana pasangan sesama jenis dapat menikah, setelah Taiwan dan Nepal.

“Undang-undang ini merupakan langkah monumental menuju persamaan hak di Thailand,” kata aktivis hak-hak LGBT Thailand Waaddao Chumaporn, dikutip oleh AFO.


Ia mengaku akan menggelar pernikahan massal bagi lebih dari 1.000 pasangan LGBTQ di Bangkok pada 22 Januari, hari pertama undang-undang tersebut berlaku.

“Kami semua bahagia. Kami telah memperjuangkan hak-hak kami selama lebih dari 10 tahun dan kini hal itu akhirnya menjadi kenyataan,” kata aktivis LGBTQ Siritata Ninlapruek.

Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra juga mengucapkan selamat atas platform media sosial X.

Terima kasih atas dukungan semua sektor. Ini perjuangan bersama semua orang, tulis Shinawatra.

Undang-undang ini sebelumnya disahkan melalui parlemen oleh perdana menteri Thailand saat itu, Srettha Thavisin, yang terkenal blak-blakan mendukung komunitas LGBTQ.

(Dna)



Exit mobile version