Site icon Pahami

Berita Tetangga RI Tangkap 6 Sindikat Narkoba Rp6,26 T, 3 Merupakan WNA

Berita Tetangga RI Tangkap 6 Sindikat Narkoba Rp6,26 T, 3 Merupakan WNA


Jakarta, Pahami.id

Polisi negara tetangga Indonesia, Malaysia, menangkap enam anggota sindikat narkotika dan obat-obatan terlarang senilai US$375 juta atau setara Rp. 6,26 triliun, Sabtu (20/12).

Polisi Kerajaan Malaysia menyita kokain, ketamin, dan obat-obatan lain dalam operasi penangkapan.


Rinciannya empat ton kokain, 14 ton ketamine dan bahan obat sintetik MDMA serta alat produksi obat yang disita Kepolisian Kerajaan Malaysia.

Sebanyak enam anggota sindikat ditangkap termasuk tiga warga negara Malaysia dan tiga warga negara asing (WNA), dikutip dari AFP.

Polisi menangkap enam anggota sindikat narkoba yang terdiri dari tiga warga Malaysia dan tiga warga asing pada Selasa (16/12). Petugas juga berhasil menyita mobil, forklift, dan truk terkait penggerebekan tersebut.

Kepala Departemen Investigasi Kriminal Narkotika Malaysia Hussein Omar Khan mengatakan temuan itu “jelas merupakan salah satu penggerebekan narkoba terbesar yang pernah ada” di Malaysia.

“Obat ini dapat memasok 68,5 juta pengguna,” kata Hussein kepada media lokal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi Malaysia menjelaskan, salah satu pelaku berperan sebagai penjaga toko, satu lagi sebagai asisten apoteker.

Sedangkan dua warga sekitar berperan sebagai pembantu terpercaya. Sebelum operasi penggerebekan, kata Hussein, polisi sudah lama memeriksa rumah warga dan tempat usaha yang dijadikan laboratorium narkoba.

Sindikat narkoba tersebut diyakini telah beroperasi sejak April lalu untuk memasok pasar internasional.

Penemuan pabrik obat ini juga mengejutkan masyarakat karena Malaysia biasanya hanya dijadikan tempat transit penyelundupan narkoba, termasuk hewan yang dilindungi.

Pada tahun 2019, polisi Malaysia menyita 12 ton kokain di negara bagian Penang bagian utara, senilai US$573 juta (Rp 9,56 triliun).

(membaca)


Exit mobile version