Jakarta, Pahami.id —
Polisi mengaku sedang melakukan penyelidikan atas aksi tersebut petugas parkir (jukir) yang mengenakan tarif Rp 300 ribu ke bus wisata terdekat Masjid IstiqlalJakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kompol Susatyo Purnomo mengimbau masyarakat yang menjadi korban pengemudi mobil ilegal segera melapor ke polisi.
Masih dalam penyelidikan (penyelidikan). (Masyarakat yang menjadi korban) segera lapor ke petugas atau 110, kata Susatyo. detikcomMinggu (23/6).
Jukir mematok tarif tinggi bus wisata di sekitar Masjid Istiqlal yang viral di media sosial.
Dalam video tersebut disebutkan bus yang dimaksud mengalami guncangan saat pertama kali parkir di kawasan Monas, khususnya di sekitar Stasiun Gambir. Bus juga dikenakan biaya parkir sekitar Rp 150 ribu.
Setelah itu, bus menuju Masjid Istiqlal untuk menurunkan rombongan. Namun bus kembali dikenakan tarif parkir sebesar Rp 300 ribu.
Peristiwa ini bukan kali pertama terjadi di kawasan Masjid Istiqlal.
Mei lalu, seorang pengemudi mobil keberatan dengan tarif parkir Rp 150 ribu di kawasan Istiqlal. Protes tersebut terekam dalam video dan menjadi viral di media sosial.
(lna/wis)