Jakarta, Pahami.id —
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.
Kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp 400 miliar. Tersangka lainnya adalah CS, mantan direktur PT Perusahaan Dagang Indonesia (PPI).
Tom ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung Jakarta Selatan, dan CS di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.