Site icon Pahami

Berita Tersangka, Pria Kaos Merah Pemukul Mahasiswa Koas Langsung Ditahan


Jakarta, Pahami.id

Polisi Provinsi Sumatera Selatan Pria berinisial FD langsung ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan bantuan dengan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya, Muhammad Luthfi Hadhyan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kompol Anwar Reksowidjojo mengatakan, pelaku dianggap melakukan pengeroyokan hingga menimbulkan luka dan trauma pada korban.

Pelaku memukul korban secara membabi buta di kepala, pipi, dan mencakar leher, ujarnya dalam jumpa pers, Sabtu (14/12).


Dalam kasus ini, Anwar mengatakan penyidik ​​telah menyita sejumlah barang bukti berupa CCTV di lokasi penganiayaan, surat keterangan autopsi korban, serta keterangan saksi di lokasi.

Ia menambahkan, pihaknya juga sudah memeriksa FD usai menyerahkan diri kepada penyidik ​​pada Jumat (13/12). Dalam pemeriksaan, kata Anwar, pelaku FD juga mengaku dan tidak membantah telah memukul korban.

Atas perbuatannya, kata Anwar, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kami mempunyai cukup bukti dan kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka dan hari ini kami menangkap yang bersangkutan,” ujarnya dalam jumpa pers, Sabtu (14/12).

Sebelumnya viral video seorang dokter kos yang dipukuli pria di sebuah restoran di Palembang, Sumatera Selatan.

Sebuah video yang viral di sebuah restoran memperlihatkan seorang pria berkemeja merah memukul seorang santri bernama Luthfi. Lokasi kejadian perkara diduga terjadi di Jalan Demang, Palembang pada Rabu (11/12).

Hal ini berkaitan dengan dokter kos lainnya bernama Lady yang tidak mau menerima jadwal piket yang bertepatan dengan libur panjang Natal dan Tahun Baru. Hal ini kemudian dilaporkan kepada ibunya yang ditemui Luthfi sehingga berujung pada dugaan pemukulan di sebuah kafe di Palembang.

(tfq/harapan)

Exit mobile version