Site icon Pahami

Berita Tersangka Pengkhianatan, Presiden Korsel Terancam Hukuman Mati


Jakarta, Pahami.id

Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol menghadapi hukuman mati atau penjara seumur hidup jika terbukti bersalah melakukan ‘pengkhianatan tingkat tinggi’ terhadap negara dan penyalahgunaan kekuasaan.

Ancaman tersebut menyusul tindakan Yoon yang mendeklarasikan darurat militer di Korea Selatan dan kemudian menariknya secara tiba-tiba pada 4 Desember.


Ia diduga menciptakan drama bagi publik Korea Selatan dengan mengumumkan keadaan darurat militer dan tiba-tiba mencabutnya, seperti dilansir Berita Euro.

Saat ini, Yoon juga telah ditetapkan sebagai tersangka drama darurat militer oleh pengadilan Korea Selatan.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (12/8), ketua tim investigasi khusus kejaksaan Park Se Hyun menyatakan penyelidikan telah dimulai sesuai prosedur setelah banyak tuntutan yang diajukan terhadap Yoon.

“Prosedur standarnya adalah mencantumkan seseorang sebagai tersangka ketika pengaduan atau tuntutan diajukan,” kata Park seperti dikutip. Waktu Korea.

Berdasarkan pengaduan tersebut, Park mengatakan timnya akan membuka penyelidikan terhadap presiden atas tuduhan makar dan penyalahgunaan kekuasaan.

“Pada dasarnya, kasus ini melibatkan seorang pejabat publik yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk menghasut pemberontakan dengan tujuan mengganggu ketertiban konstitusi. Perbuatan ini memenuhi kriteria makar dan penyalahgunaan kekuasaan menurut hukum,” kata Park.

Akibat drama darurat militer ini, parlemen Korea Selatan mengadakan pertemuan untuk mengusulkan pengunduran diri Yoon dari kursi kepresidenan.

Namun, Yoon akhirnya selamat dari rencana pemakzulan tersebut karena usulan parlemen Korea Selatan untuk memakzulkannya tidak disetujui oleh sebagian besar anggota parlemen.

(gas/bac)



Exit mobile version