Site icon Pahami

Berita Tersangka Pembunuhan Anak Dilakban di Lebak Rencanakan Aksi Sebulan


Jakarta, Pahami.id

Satrekream Polres Cilegon menyatakan tersangka kasus anak diikat dengan selotip, Aqillatunisa Prisca Herlan asal Cilegon yang ditemukan tewas di Pantai Muhara, Kabupaten Lebak, Bantendidakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kapolres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula mengatakan, kelima tersangka yang sebelumnya hanya didakwa melindungi anak, kini didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Hal itu dilakukan setelah penyidik ​​menemukan fakta baru tentang rencana pembunuhan sebulan sebelum kejadian, usai merekonstruksi kasus tersebut di Lapangan Polres Cilegon.

Ternyata setelah kami lakukan sidak, ada rencana sebulan sebelumnya dengan sasaran pertama ibu korban kemudian beralih ke korban Aqilla, kata Hardi di Cilegon, Jumat (4/10).


Tiga dari lima tersangka yakni SA, EM dan RH mengaku merencanakan pembunuhan sebulan sebelumnya dengan mengincar ibu korban. Mereka merencanakan tindakan ini karena dipicu oleh rasa sakit hati dan balas dendam.

Namun karena rencananya gagal, tersangka mengubah sasaran menjadi anak Aqilla untuk diculik dan dibunuh.

Sementara tersangka UH dan YH turut berperan membantu pelaku dengan membuang jenazah korban dan memusnahkan barang bukti.

Oleh karena itu, penyidik ​​akan menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat 3 tentang penganiayaan anak yang mengakibatkan kematian, Pasal 83 tentang penculikan, dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati maksimal.

“Kami menyusun pasal pembunuhan berencana dengan undang-undang perlindungan anak dan 340 pembunuhan berencana,” ujarnya.

Sebanyak 84 adegan diperlihatkan tersangka dalam rekonstruksi kasus tersebut. Mulai dari sebulan sebelum penculikan, tiga hari sebelum penculikan, lokasi kejadian penculikan, hilangnya nyawa hingga pemusnahan barang bukti.

(Antara/anak-anak)



Exit mobile version