Site icon Pahami

Berita Tersangka Pembakaran Rumah Wartawan Karo Sumut Residivis Pembunuhan


Medan, Pahami.id

Mantan Pemimpin Pemuda Reformasi Indonesia (AMP) Tanah Karo, Bebas Ginting alias Bulang yang berstatus tersangka pembakaran rumah hingga meninggalnya reporter Tribrata TV Rico Perfect Pasaribu dan keluarganya ditahan. Bebas Ginting adalah kasus residivisme pembunuhan.

“Kami sudah mulai mencari fakta bahwa yang bersangkutan (Bebas Ginting) sudah menjalani dua hukuman,” kata Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi yang didampingi Kabid Humas Kompol Hadi Wahyudi. , Senin (15/7).


Agung menambahkan, Gratis Ginting sebelumnya merupakan terpidana kasus pembunuhan. Ditanya soal informasi Gratis Ginting sebagai pengelola perjudian dan narkoba, Agung menyatakan pihaknya akan mendalami informasi apa pun yang diterima.

“Setahu saya ada kasus pembunuhan ya,” ujarnya.

Agung mengatakan, penyidik ​​masih terus mendalami fakta mengenai tersangka Gratis Ginting selaku pihak yang memerintahkan dua eksekutor, Yunus Saputra Tarigan (YST) dan Rudi Apri Sembiring (RAS) untuk membakar rumah Rico.

“Penyidik ​​sedang menyelidiki latar belakang tersangka B. Tidak ada kendala atau kesulitan yang dialami penyidik ​​dalam menangani kasus ini. Tentu saja hal ini terjadi latar belakang yang akan kita perkuat lagi,” ujarnya.

Agung belum membeberkan motif ketiga tersangka membakar rumah Rico. Dia mengatakan, penyidik ​​masih melakukan pemeriksaan psikologis terhadap Gratis Ginting untuk mengungkap selengkapnya motivasi di balik perbuatan keji tersebut.

Artinya, kita bisa menangkap apa yang ada dalam pikirannya, kepribadiannya dan kita bisa mengungkap lebih dalam apa motifnya, ujarnya.

Hal yang sama berlaku untuk kemungkinan tersangka lainnya. Menurut dia, penyidik ​​akan membuktikannya sesuai fakta yang ditemukan.

“Informasi yang disampaikan akan terus kami verifikasi. Tidak hanya hal-hal tertentu, tapi hal-hal lain akan kami dalami,” ujarnya.

Ketua DPD AMPI Sumut David Luther membenarkan Gratis Ginting pernah menjabat Ketua AMPI Tanah Karo. Namun masa jabatannya berakhir pada 2021.

“Bebas Ginting sudah tidak aktif di ormas sejak tahun 2021 dan belum memperbarui status keanggotaannya baik di AMPI Sumut maupun AMPI Tanah Karo,” kata David Luther suatu ketika.

Menurut David, Gratis Ginting saat ini belum terdaftar sebagai kader ormas AMPI. AMPI sendiri menyerahkan proses hukum kasus Gratis Ginting ke polisi.

Terkait bantuan hukum, AMPI Sumut sudah melakukan pertemuan dengan AMPI Tanah Karo dan menyerahkan seluruh proses hukumnya ke pihak kepolisian, kata David.

Dalam kasus tersebut, terjadi kebakaran yang menghanguskan kedai kopi dan kios retail milik Wartawan media Tribrata TV Tribrata TV, Rico Perfect Pasaribu, di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada Kamis (27/6) sekitar pukul 03.40 WIB.

Dalam peristiwa tersebut, empat orang tewas dalam kebakaran tersebut, yakni Rico Perfect Pasaribu (40), istrinya Eprida Br Ginting (48), putranya Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya Lowi Situngkir (3).

Kebakaran terjadi setelah korban melaporkan dugaan perjudian yang melibatkan petugas TNI berinisial HB di Jalan Kapten Bom Ginting, Desa Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Komite Keamanan Jurnalis (KKJ) Sumut mengungkapkan, korban mendapat uang saku berjudi mingguan dari petugas. Kemudian korban juga meminta kepada HB agar temannya yang tergabung dalam ormas juga mendapat bagian.

Karena permintaannya tidak digubris, Perfect Pasaribu melaporkan lokasi perjudian dan menuliskan nama lengkap pelaku dalam laporan tersebut, serta membuat status di media sosial Facebook miliknya.

(fnr/pmg)


Exit mobile version