Site icon Pahami

Berita Tersangka Mutilasi Koper Merah di Ngawi Pakai Pisau Buah


Surabaya, Pahami.id

Polisi Distrik Jawa Timur mengungkapkan tersangka Rohmad Tri Hartanto (RTH) Alias ​​Antok (32), hanya menggunakan pisau buah saat melakukan Mutilasi Melawan Inggris (29). Dia juga dipanggil dengan tenang dan tanpa ampun ketika menghancurkan korban.

Direktur Investigasi Kejahatan Umum (Direskr,) Komisaris Polisi Distrik Java Timur mengatakan hasil pemeriksaan forensik, pemotongan tubuh korban dilakukan dengan perangkat kecil.

“Obat forensik mengatakan bahwa sepotong tubuh korban adalah sepotong kecil yang diperkirakan menggunakan pisau kecil, semacam bukti yang kami temukan,” kata Farman di markas polisi Distrik Jawa Timur, Senin (3/2).


Farman menambahkan bahwa pisau buah yang disita dari tersangka sangat diduga digunakan dalam proses mutilasi. Alat itu sendiri dibeli di Minimmarket.

“Kami masih mengeksplorasi, yang jelas kemarin bahwa kami mengizinkan bukti yang kami tangkap, pisau buah, yang digunakan untuk mutilasi,” katanya.

“Ternyata itu memungkinkan pisau buah digunakan untuk menembus karena irisannya tipis, yang berarti dilakukan berulang kali, sehingga butuh lima jam untuk membuat mutilasi,” katanya.

Tidak hanya itu, proses mutilasi jangka panjang juga dilakukan oleh tersangka dengan tenang dan tanpa keraguan.

Farman juga mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan psikologis forensik, Antok didiagnosis dengan gangguan kepribadian psikopat narkopati.

“Ya, itulah hasil dari seorang psikolog, karena pelaku terlihat tenang dalam melakukannya, tidak ada keraguan, tidak ada belas kasihan bagi korban untuk diklasifikasikan sebagai psikopat,” kata Farman.

Pembunuhan dan mutilasi terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri pada hari Minggu (1/19) malam. Pada waktu itu tersangka Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32) mengundang korban Inggris (29), seorang penduduk Kampung Biek, Distrik Garum, Blitar untuk bertemu.

Di kamar hotel, keduanya bertarung. Tersangka Antok mencekik leher, untuk mengubah tubuh korban menjadi beberapa bagian menggunakan pisau buah yang dibeli di Minimmarket.

Potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik dan kantong merah. Jadi akhirnya dilemparkan ke tiga tempat yang berbeda, yaitu Ngawi, Ponorogo dan Trenggalek.

Koper merah yang berisi mayat para korban kemudian ditemukan oleh penduduk pada hari Kamis (1/23). Tiga hari kemudian, tersangka kemudian ditangkap oleh penyelidik dari Direktorat Polisi Distrik Jawa Timur tentang penyelidikan kriminal di Madiun pada hari Minggu (1/26) di pagi hari.

Dengan tindakannya, Antok didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Rencana Pembunuhan yang direncanakan, anak perusahaan Pasal 338 dari KUHP Pasal 351 dari KUHP PIRAGINAL 3 dan Pasal 365 paragraf 3 KUHP. Pelaku terancam oleh hukuman mati maksimum atau seumur hidup.

(FRD/ISN)


Exit mobile version