Site icon Pahami

Berita Tersangka Mutilasi di Ngawi Jual Mobil Korban ke Surabaya


Surabaya, Pahami.id

Rohmad Tri Hartanto Alias ​​Antok (32), Tersangka mutilasi Inggris (29), seorang wanita yang mayatnya ditemukan di dalam tas merah di Ngawi, Jawa TimurTampaknya menjual mobil korban.

Direktur Kepolisian Polisi Java Timur dari Komisaris Investigasi Kejahatan Petani mengatakan tersangka menjual mobil putih Suzuki dengan total AG 1078 PB yang dimiliki oleh Inggris, bahkan sebelum ia melemparkan mayat korban pada hari Senin (1/20).


“Tersangka meninggalkan Surabaya untuk menjual mobil Suzuki kepada seseorang di distrik Sidoarjo, dan menjual Rp57 juta,” kata Farman di markas polisi distrik Jawa Timur, Senin (1/27).

Kepala Direktorat Kepala Polisi Timur AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan dari penyelidikan, mobil korban dijual oleh tersangka melalui media sosial.

Kendaraan korban diduga dijual dengan dokumen yang tidak lengkap. Karena mobil korban masih merupakan status kredit.

“Dijual dalam kelompok [media sosial]Masih Kredit adalah jaringan khusus yang dapat diproses seperti itu. Penjualan RP57 juta, “kata Jumhur.

Penjualan itu, kata Jumhur, digunakan oleh tersangka untuk membeli mobil lain, Toyota Vios Nopol B 1506 untuk RP.

“Sebagai hasil dari penjualan ini, para pemain membeli Toyota Vios hitam ini seharga Rp 75 juta,” katanya.

Kedua mobil, korban Suzuki Ertiga, dan Toyota Vios yang dibeli oleh tersangka, kini telah disita oleh Direktorat Polisi Distrik Jawa Timur sebagai bukti.

Polisi juga menyita Toyota Avanza atau Veloz White Nopol AG 1179 TE, yang diduga digunakan oleh Antok untuk menghapus kantong tubuh Inggris.

“Yang terakhir dari Veloz (Avanza) adalah untuk kenyamanan sebagai koper,” katanya.

Selain mendapatkan mobil, polisi sekarang hidup dalam keterlibatan keponakan Antok, Mam. Dia adalah orang yang mengirim Antok saat mengambil koper, tetapi, kantong plastik ke pisau untuk menghancurkan korban.

“Orang yang mengemudi, keponakannya, yang masih kita periksa dan kita masih terlibat,” kata Jumhur.

Pembunuhan dan mutilasi terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri pada hari Minggu (1/19) malam. Pada waktu itu tersangka Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32) mengundang korban Inggris (29), seorang penduduk Kampung Biek, Distrik Garum, Blitar untuk bertemu.

Di kamar hotel, keduanya bertarung. Tersangka Antok mencekik leher, menghancurkan tubuh korban menjadi beberapa bagian menggunakan pisau buah yang dibeli di Minimmarket.

Potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik dan kantong merah. Jadi akhirnya dilemparkan ke tiga tempat yang berbeda, yaitu Ngawi, Ponorogo dan Trenggalek.

Koper merah yang berisi mayat para korban kemudian ditemukan oleh penduduk pada hari Kamis (1/23). Tiga hari kemudian, tersangka kemudian ditangkap oleh penyelidik dari Direktorat Polisi Distrik Jawa Timur tentang penyelidikan kriminal di Madiun pada hari Minggu (1/26) di pagi hari.

Dalam tindakannya, Antok didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Perencanaan untuk Subsubateir Pasal 338 dari Susun KUHP Pasal 351 dari paragraf (3) KUHP dan Pasal 365 paragraf (3) KUHP. Pelaku dalam kematian atau seumur hidup.

(FRD/FRA)


Exit mobile version