Site icon Pahami

Berita Tersangka Korupsi Timah Akan Ganti Kerugian Negara Rp300 T


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka kasus korupsi perdagangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah untuk periode 2015-2022 dibebankan membayar kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, hal itu terkonfirmasi saat terungkap judul perkara sebelum dihadirkan ke pengadilan.

“Kerugian ini harus dibayar siapa. Ini yang menjadi polemik, apakah masuk dalam UU Lingkungan Hidup atau UU Tipikor,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (29/5).


Febrie menjelaskan, awalnya penyidik ​​menilai kewajiban pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab PT Timah. Namun, kata dia, kinerja bisnis PT Timah tidak selalu berjalan mulus sehingga diprediksi akan sulit membuahkan hasil.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

“Apakah kita ikhlas apakah PT Timah akan membayar sebesar itu? Padahal PT Timah yang kita tahu tidak pernah untung terus merugi,” jelas Febrie.

Oleh karena itu, kata dia, penyidik ​​sepakat membebankan kerugian negara kepada seluruh pihak yang mendapat keuntungan dari penambangan liar.

“Jadi siapa yang memakan uang timah ini? Pada akhirnya, tindakan penyidikan ini harus ditanggung oleh mereka yang menikmati timah hasil konspirasi jahat ini. Jadi kira-kira begitulah keyakinan kita, oh ini harus dipenuhi,” jelasnya. .

Lebih lanjut Febrie mengatakan, saat ini penyidik ​​sedang fokus memulihkan kerugian negara yang timbul dalam kasus tersebut. Salah satu caranya adalah dengan memburu aset milik tersangka.

Tugas penyidik ​​bagaimana memulihkan kerugian yang terjadi. Oleh karena itu, ini terkait dengan TPPU, jelasnya.

“Ini semua sudah dikumpulkan dan tim kami masih bekerja. Penyitaan akan kami lakukan di depan pintu TPPU, dan akan segera kami laksanakan seperti yang disampaikan Pak JA. Mudah-mudahan ini memberikan pengamanan yang maksimal dalam penyitaan aset,” tutupnya. .

Dalam kasus korupsi ini, Kejaksaan Agung menetapkan total 22 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi sistem tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin.

Terbaru, Kejagung menyebut berdasarkan hasil Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 300,003 triliun.

Rinciannya, kelebihan pembayaran sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran bijih timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra sebesar Rp26,649 triliun, dan nilai kerusakan ekologi sebesar Rp 271,6 triliun.

(tfq/wiw)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);

Exit mobile version