Site icon Pahami

Berita Tersangka Korupsi Proyek PT INKA di Kongo Bertambah Jadi 3 Orang


Surabaya, Pahami.id

Kejaksaan Negeri (Kejati) Jawa Timur mengumumkan tersangka baru kasus dugaan korupsi penyediaan dana oleh PT INKA (Persero) mengenai proyek pembangkit listrik tenaga surya fotovoltaik 200 MW di Kinshasa, Republik Demokratik Kongo. Jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi tiga orang.

Kepala Jaksa Penuntut Umum Jawa Timur Mia Amiati mengatakan, penyidikan kasus ini telah dilakukan sejak Juni 2024. Kasus ini menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 21 miliar lebih dan ratusan ribu dolar AS.

“Penyidik ​​telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan antara lain memeriksa 26 saksi, penggeledahan di beberapa lokasi untuk melengkapi alat bukti. Selain itu juga berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara,” kata Mia saat konferensi pers. di rumahnya. kantor, Rabu (9/10).


Tersangka utama kasus ini adalah Budi Noviantara (BN) yang menjabat Direktur Utama PT INKA pada tahun 2020. Ia pernah ditangkap sebelumnya.


Selain BN, dua tersangka lain yang turut ditetapkan adalah Tria Natalia (TN) selaku Head of Titan Global Capital Wilayah Indonesia, dan SI selaku Direktur Utama PT TSG Utama.

Ketiganya diduga terlibat pemberian dana talangan nonprosedural kepada perusahaan asing pada proyek yang melibatkan perusahaan patungan TGG Infrastructure di Kongo.

Pendirian perusahaan hingga aliran dana

Kasus ini bermula pada Desember 2019, saat BN bertemu dengan CEO perusahaan asing, bersama TN dan SI. Pertemuan tersebut membahas potensi proyek kereta api di Kongo.

Pada Maret 2020, BN diduga mentransfer dana sebesar Rp2 miliar melalui rekening PT TSGU pimpinan SI, suami TN, untuk keperluan operasional.

Kemudian, pada Februari 2020, pihak terkait termasuk direksi PT INKA dan PT TSGU sepakat untuk mendirikan anak perusahaan PT INKA yang berkedudukan di Singapura bernama PT IMST (INKA Multi Solusi Trading).

Kepemilikan saham perusahaan ini sebesar 51 persen dimiliki oleh PT IMST dan 49 persen dimiliki oleh PT TSGU dengan SI sebagai direktur utama.

Padahal, berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019, pendirian anak perusahaan atau perusahaan patungan di BUMN dihentikan sementara dan berlaku bagi perusahaan atau kombinasi yang dikonsolidasikan ke dalam BUMN termasuk anak perusahaan. perusahaan atau turunannya,” kata Mia.

Tak berhenti sampai di situ, BN selaku Direktur Utama PT INKA diduga mengirimkan uang sebesar $265.300 ke pihak lain di Turki pada Juli 2020 untuk proyek pembangkit listrik tenaga surya fotovoltaik 200 MW di Kinshasa.

Selanjutnya pada September 2020, BN juga memberikan dana talangan sebesar Rp15 miliar ke rekening TSGU yang sebagian besar ditransfer ke rekening PT CGI, perusahaan milik SI dan keluarganya.

Menyatakan kerugian dan penangkapan tersangka

Akibat perbuatan para pihak yang terlibat diduga menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp21.153.475.000 miliar, $265.300 USD, dan 40.000 dolar Singapura,” jelas Mia.

Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, BN, TN dan SI resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap. TN yang menjabat sebagai Indonesia Regional Head Titan Global Capital ditahan di Rutan Kelas I Surabaya bersama SI, CEO PT TSGU.

“Kasus ini akan terus kami tangani dan kami pastikan pelakunya bisa diadili sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.

(frd/DAL)


Exit mobile version