Site icon Pahami

Berita Tersangka Kasus Proyek Baterai Litium Rp431 M Bertambah, Kini 10 Orang


Jakarta, Pahami.id

Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kesati) menunjuk seorang tersangka baru dalam kasus ini menyuap proyek fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) tbk. Salah satu tersangka baru adalah PT Presiden Japa Melindo Pratama Director dengan EF Initiative.

“Penyelidik di Kantor Kejaksaan Agung DKI Jakarta sekali lagi menetapkan tersangka baru dalam kasus tuduhan korupsi terkait pembiayaan fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) TBK. MomentscomJumat (5/16).

Artinya, EF adalah tersangka ke -10 dalam kasus itu. Sebelumnya, para penyelidik telah menamai sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini.


Syahron menjelaskan bahwa kasus ini dimulai dengan kolaborasi bisnis antara Telkom dan sembilan perusahaan selama periode 2016-2018. Kolaborasi ini berkaitan dengan akuisisi barang dengan perkiraan dari Telkom Indonesia.

“Meskipun aktivitasnya berada di luar cakupannya Bisnis inti PT Telkom Indonesia terlibat dalam telekomunikasi, “katanya.

Kemudian, Telkom menunjuk empat anak perusahaan, Pt Infomedia, Pt Telkominfra, Pt Pin, dan Pt Graha Sarana DTA. Selanjutnya, empat anak perusahaan Telkom menunjuk beberapa vendor yang bergabung dengan sembilan perusahaan swasta yang telah diatur.

“Namun, dalam implementasinya, proyek pengadaan diduga tidak pernah fiktif,” kata Syahron.

Oleh karena itu, hingga saat ini pengacara DKI Jakarta telah mempengaruhi 10 tersangka dalam kasus ini, yaitu:

1. AHMP sebagai GM Enterprise PT Telkom Segmen Layanan Manajemen Keuangan di 2017-2020
2. HM As PT Telkom Tourism Services Service Account Manager 2015-2017
3. AH sebagai manajer akun eksekutif PT Infomedia Nusantara pada 2016-2018
4. NH sebagai presiden PT atau presiden energi
5. DT sebagai Presiden Internasional Presiden Vista Quanta
6. KMR Sebagai Pt Fortuna Guard Banyak Sarana dan Pt Bika Pratama Adisentosa
7. Tujuan sebagai Presiden Pt Forthen Catar Nusantara
8. DP sebagai Keuangan dan Administrasi Pt Cantya Anzhana Mandiri
9. RI sebagai Presiden PT Batavia Prima Jaya
10. EF sebagai Presiden Presiden PT Japa Melindo Pratama.

Para tersangka didakwa berdasarkan Pasal 2 paragraf (1), Pasal 3 JIMPO Pasal 18 paragraf (1) Hukum Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah pada tanggal 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Korupsi (Korupsi Undang -Undang) bersama dengan Pasal 55 paragraf 1 dari 1 KUHP.

IDR 431 miliar nilai korupsi

Nilai total sembilan proyek kerja sama perusahaan dengan empat anak perusahaan PT Telkom Indonesia adalah Rp431.728.419.870 dengan detail berikut:

1. Energi Pt Ata
– Proyek pengadaan baterai ion dan generator baterai
– Nilai proyek adalah RP. 64.440.715.060

2. PT International Vista Quanta
– Proyek Penyimpanan Energi Seluler Cerdas
– Nilai proyek adalah RP. 22.005.500.000

3. Pt Japa Melindo Pratama
– Bahan, Mekanik (HVAC), Proyek Listrik, dan Elektronik di Proyek Apartemen Orchad Puri
– Nilai proyek adalah IDR 60.500.000.000

4. Pt Green Energy Gas Alam
– Pemasangan Proyek BPO BPO Memproses Kepala Gas Gas Gas 3 Kepala 3
– Nilai proyek adalah RP. 45.276.000.000

5.
– Proyek Instalasi Manajemen Perubahan Pasokan Cerdas
– Nilai proyek adalah IDR 13.200.000.000

6. Pt Forthen CATAR NUSANTARA
– Proyek untuk menyediakan sumber daya dan alat untuk pemeliharaan sipil, mekanik & listrik (CME)
– Nilai proyek adalah RP. 67.411.555.763

7. Pt VSC Indonesia One
– Proyek Proyek Layanan Manajemen Visa Multichannel Arab
– Nilai proyek adalah IDR 33.000.000.000

8. Pt Cantya Anzhana Mandiri
– Proyek Pengadaan Kafe Cerdas dan Area Perdagangan Terpadu (SCBD) Lot 8 Room Room Ren.
– Nilai proyek adalah RP. 114.943.704.851

9. Pt Batavia Prima Jaya
– Penghasilan Layanan Pemantauan & Pengadaan Dasbor Perangkat Keras untuk Perangkat CT Pengukuran Cerdas
– Nilai proyek adalah RP. 10.950.944.196

Sebelumnya, Telkom memastikan bahwa mereka mendukung semua investigasi yang dilakukan oleh jaksa penuntut.

“Kami mengatakan kami sangat mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Kantor Jaksa Penuntut Umum DKI Jakarta.

Reza mengatakan dugaan pelanggaran pemerintahan pada awalnya dikenal oleh dewan. Oleh karena itu, para direktur memutuskan untuk melakukan audit internal, kemudian melaporkan hasilnya kepada Legal Enforcement Officer (APH).

Reza menyesali bahwa ada pelanggaran pemerintahan pada badan telom. Dia berharap praktik serupa tidak akan terjadi lagi di masa depan.

Baca berita lengkapnya Di Sini.

(fik/dal)


Exit mobile version