Site icon Pahami

Berita Tersangka Kasus Narkoba AKBP Didik Jalani Sidang Etik 19 Februari

Berita Tersangka Kasus Narkoba AKBP Didik Jalani Sidang Etik 19 Februari


Jakarta, Pahami.id

Mantan Kapolres Kota Bima AKBP Didik Putra Kuncoro hingga kini belum ditahan karena dugaan penganiayaan narkoba. Saat ini Didik masih menjalani penempatan khusus (Patsus) untuk menjalani sidang etik pada Kamis, 19 Februari 2026.

DPK AKBP saat ini akan melaksanakan proses kode etik yang dijadwalkan pada Kamis (19 Februari) untuk melaksanakan sidang kode etik, kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Minggu (15/2) sore.


Didik dijerat pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dia terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Isir memastikan Polri tidak memberikan perlakuan khusus kepada anggotanya yang terlibat tindak pidana, khususnya narkoba yang merupakan kejahatan luar biasa.

Bahkan, kami menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat untuk menjaga harkat dan martabat institusi. Hal ini sejalan dengan instruksi pimpinan Polri untuk melakukan pembersihan internal secara konsisten dan berkesinambungan, tegasnya.

Keterlibatan Didik dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba terungkap melalui keterangan AKP Malaungi selaku Kasat Narkoba Polres Bima Kota yang turut ditetapkan sebagai tersangka.

Pada Rabu, 11 Februari 2026, Biro Divpropam Ibu Kota Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polri, Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi Didik di kawasan Tangerang.

Dari upaya paksa tersebut ditemukan barang bukti berupa 7 klip plastik sabu dengan berat total 16,3 gram. Kemudian 50 jenis narkotika jenis ekstasi. Kemudian 19 Pil Alprazolam dan 2 Pil Happy Five.

(ryn/fea)


Exit mobile version