Jakarta, Pahami.id –
Direktur Anggaran Kementerian Keuangan -Umum (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata Terancam dijatuhi hukuman penjara maksimal seumur hidup setelah disebut sebagai tersangka dalam kasus ini menyuap Manajemen Keuangan dan Dana Investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Direktur Investigasi Kantor Kejaksaan Agung (AGO) Abdul Qohar mengatakan bahwa dalam kasus ini ISA didakwa berdasarkan Pasal 2 Paragraf 1 atau Pasal 3 Pasal 18 Undang -Undang 20 tahun 2001 dan Pasal 55 KUHP.
Abto segera menahan Yesus selama 20 hari ke depan di Pusat Penahanan Salemba.
“Malam ini tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Pusat Penahanan Salemba di cabang yang lalu, dan orang yang relevan sekarang menjadi Direktur Jenderal Anggaran di Kementerian Keuangan Indonesia,” kata Abdul Qohar Jumat (7/2) .
Berdasarkan artikel yang diterapkan oleh Jaksa Agung Isa Rachmatarwata, itu terancam oleh hukuman penjara seumur hidup sesuai dengan suara Pasal 3 dari nomor 20 tahun 2001. Suara berikut adalah artikel yang digunakan untuk ISA.
Pasal 2
dua puluh) tahun dan denda setidaknya Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupee) dan maksimum RP. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 3
Setiap orang yang bertujuan untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain atau perusahaan, menyalahgunakan kekuasaan, peluang atau cara -cara yang disebabkan oleh posisi atau posisi yang dapat membahayakan ekonomi keuangan atau ekonomi negara, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau setidaknya 1 (satu (satu ) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun dan atau denda setidaknya Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan maksimum Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Kepala Kantor Jaksa Agung Jaksa Agung Harli Siregar mengatakan peran Yesus dalam kasus Jiwasraya dimulai ketika Yesus melayani sebagai kepala Biro Asuransi Bapepam-LK.
“Pada tahun 2009, Jiwasraya menderita krisis keuangan dengan tingkat penghiburan negatif hingga -580 persen,” kata Harli dalam sebuah pernyataan.
Untuk mengakomodasi defisit RP5,7 triliun, direktur Jiwasraya, termasuk Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan, mengembangkan produk rencana tabungan JS yang menawarkan bunga tinggi, 9 persen-13 persen, jauh di luar suku bunga Bank Indonesia pada saat itu.
Produk ini harus disetujui oleh Bapepam-LK sebelum dipasarkan. Lalu menyatakan bahwa Yesus, yang bertanggung jawab atas pengawasan asuransi, telah memberikan persetujuan pemasaran pada waktu itu meskipun Jiwasraya -nya berada dalam keadaan bangkrut.
(RZR/SFR)