Jakarta, Pahami.id —
Direktur Utama PT Sandipala Artha Putra, Paul Tannos alias Tjhin Thian Po kembali mengajukan permohonan praperadilan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan..
Kali ini, Tannos mempertanyakan status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tannos mengajukan Praperadilan pada Rabu, 28 Januari 2026. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka, dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/2).
SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menampilkan permohonan permohonan secara lengkap. Bahkan hakim tunggal yang menangani kasus tersebut tidak disebutkan.
Sidang pertama akan digelar pada Senin, 9 Februari 2026.
Hingga tulisan ini dibuat, belum ada tanggapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ini merupakan kali kedua Tannos berupaya lolos dari hukum melalui mekanisme praperadilan.
Sebelumnya, pada Selasa, 2 Desember 2025, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini memutuskan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Tannos.
Hakim mengatakan, Pengadilan Praperadilan tidak berwenang menguji sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan yang dilakukan otoritas asing.
Paulus Tannos ditangkap otoritas Singapura berdasarkan penahanan sementara, bukan oleh aparat penegak hukum Indonesia (KPK) sesuai hukum acara yang diatur dalam KUHAP, vide Pasal 17, 18, 20 KUHAP.
Dengan demikian, penangkapan yang dipersoalkan Pemohon tidak termasuk dalam lingkup objek praperadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 77 KUHP juncto Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016.
Oleh karena itu, permohonan praperadilan a quo merupakan error in objecto dan terlalu dini untuk diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kata hakim, Selasa, 2 Desember 2025.
Paulus Tannos saat ini disebut-sebut sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO). Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, seseorang yang dinyatakan buron dilarang mengajukan permohonan praperadilan.
Apabila permohonan praperadilan tetap diajukan melalui keluarga atau kuasa hukumnya, maka hakim akan mengeluarkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
Sementara pada proses praperadilan pertama, kuasa hukum Paulus Tannos, Damian Agata Yuvens menyatakan status DPO yang dipermasalahkan KPK tidak relevan.
Menurutnya, KPK selalu mengetahui keberadaan Paulus Tannos dan tiba-tiba memasukkannya ke dalam daftar DPO.
Damian mengatakan, salah satu kliennya sempat dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong pada 2017. Padahal, informasi tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 100/2017 tanggal 21 Desember 2017.
“Jika benar Termohon tidak mengetahui keberadaannya, maka tidak mungkin kebebasannya kini dibatasi oleh Pemohon. Hal ini menjadikan status DPO Pemohon tidak relevan karena sudah jelas keberadaan Pemohon,” lanjutnya.
Kasus Paulus Tannos merupakan proses ekstradisi pertama yang dilakukan Indonesia dan Singapura. Kedua negara menandatangani perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, diikuti dengan ratifikasi pada tahun 2023.
Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Artha Putra masuk DPO pada 19 Oktober 2021. Ia ditangkap di Singapura oleh lembaga antirasuah di sana pada pertengahan Januari tahun lalu.
(fra/ryn/fra)

