Jakarta, Pahami.id –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Membentuk tersangka di penyelenggara negara bagian dalam kasus korupsi di Majelis Konsultatif Rakyat (Mpr).
“Sejauh ini KPK telah menyebut satu orang sebagai tersangka,” juru bicara KPK Budi Budi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Senin (6/23) malam.
Budi memberikan kepuasan yang dikatakan terkait dengan akuisisi barang dan jasa yang diterima oleh administrator negara bagian yang berkaitan dengan mencapai puluhan miliar rupee.
“Masih dihitung dan KPK juga mengeksplorasi berbagai informasi yang terkait dengan perolehan apa yang terkait dengan penerimaan kepuasan,” kata Budi.
“Sejauh ini lusinan miliar, sekitar Rp 17 miliar,” katanya.
Budi tidak memberikan informasi terperinci tentang identitas tersangka. Dia mengatakan proses investigasi masih berlangsung.
“Pada saat ini penyelidikan masih dalam proses.
“Tentu saja setelah selesai, KPK akan sepenuhnya menyampaikan pembangunan kasus dan pihak -pihak yang bertanggung jawab atas kasus ini,” katanya.
Respons mpr
MPR telah berbicara tentang kasus korupsi bahwa KPK sedang diselidiki. Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah mengklaim bahwa kasus tersebut tidak melibatkan para pemimpin kedua periode 2019-2024 atau 2024-2029.
“There was no involvement of the leadership of the Indonesian people’s consultative assembly because the case was an administrative and technical responsibility of the secretariat, or in this case the secretary general of the Indonesian people’s consultative assembly at that time, namely Ma’ruf Cahyono, “Siti said in her statement in Jakarta, Saturday (6/21) as quoted from Di antara.
SITI menyatakan bahwa MPR menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK.
Dia menambahkan bahwa MPR di lembaga tetap berkomitmen untuk mempertahankan integritas dan transparansi dalam tugas negara itu.
“MPR RI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dan sepenuhnya menyerahkan kepada KPK untuk menindaklanjuti menurut pihak berwenang dan ketentuan hukum yang relevan,” kata Siti.
(Ryn/gil)