Site icon Pahami

Berita Terpidana Mati Asal Filipina Mary Jane Dibawa dari Jogja ke Jakarta


Yogyakarta, Pahami.id

Gugatan hukuman mati untuk kasus penyelundupan narkoba dari Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso dipindahkan dari Lapas Wanita IIB Yogyakarta, Wonosari, Gunungkidul, DIY, ke Jakarta pada Minggu (15/12) sore.

Tim Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terpantau tiba di Lapas sekitar pukul 22.45 WIB dan membawa Mary Jane ke dalam mobil.

Dibawa ke Jakarta malam ini, kata Sohibur Rachman dari Tim Satuan Operasi Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Direktorat Keamanan dan Intelijen Ditjen Pemasyarakatan Lapas Wanita IIB Yogyakarta, Minggu sore.


Menurut Sohibur, sore ini pihaknya melakukan perjalanan darat menuju Jakarta agar bisa segera menyiapkan laporan guna melengkapi dokumen pemindahan Mary Jane ke Filipina.

“(Kembali ke Filipina) mudah-mudahan secepatnya, kalau syarat administrasi dan dokumen sudah siap, mungkin dalam waktu dekat,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, pemindahan Mary Jane Veloso ke Filipina ditargetkan sebelum Natal tahun ini, dilakukan atas kebijaksanaan Presiden RI Prabowo Subianto. Diskresi ini dilakukan karena Indonesia masih belum memiliki undang-undang yang mengatur pemindahan narapidana (pemindahan tahanan) ke negara asal.

“Ini kebijakan yang diambil Presiden, mematuhi beberapa konvensi meski belum kita ratifikasi,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (11/12).

“Sampai saat ini sebenarnya belum ada aturan hukum tertulis mengenai pemindahan narapidana secara pribadi. Oleh karena itu, presiden menggunakan diskresi kebijakan yang ada padanya,” imbuhnya.

Meski bersifat diskresi, Yusril mengklaim tetap mempunyai kewenangan hukum dan bisa disahkan oleh administrasi negara.

“Dengan mempertimbangkan berbagai konvensi tentang praktik penyelenggaraan negara dan prinsip-prinsip umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, dari sudut pandang hukum administrasi negara, hal tersebut dapat diperbolehkan,” ujarnya.

Selain Mary Jane yang akan dipindahkan ke Filipina, pemerintahan Prabowo baru memulangkan lima narapidana kasus narkoba jaringan Bali Nine ke negara asalnya, Australia pada akhir pekan lalu. Sama seperti Mary Jane, pemindahan tahanan dilakukan atas kebijakan Prabowo sebagai presiden.

Sebelumnya, Prabowo dan PM Australia Anthony Albanese sepakat untuk memindahkan tahanan Bali Nine yang tinggal di luar KTT APEC di Peru bulan lalu.

(anak/anak-anak)

Exit mobile version