Site icon Pahami

Berita Terkendala Cuaca, PSU DPD RI di 18 TPS Mentawai Batal Digelar


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan 18 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Kepulauan Mentawai batal dilaksanakan. memilih lagi (PSU) calon anggota DPD RI.

Benar KPU Provinsi mendapat informasi dari Kabupaten Kepulauan Mentawai ada 18 TPS yang tidak bisa melaksanakan PSU, kata Komisioner KPU Provinsi Sumbar Ory Sativa Syakban di Padang, Sabtu (13/7), dikutip dari di antara.


Ory menuturkan, 18 TPS yang membatalkan PSU calon DPD tersebar di dua desa di Kecamatan Pagai Selatan. Dari informasi awal, kata dia, batalnya pelaksanaan PSU karena logistik yang dikirim tidak sampai ke setiap TPS.

Berdasarkan informasi dari Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Mentawai dan kepolisian setempat, distribusi logistik terhenti karena cuaca buruk.

Ternyata distribusi logistik ke dua desa tersebut terhalang gelombang tinggi dan memutuskan untuk istirahat, ujarnya.

Namun, kata Ory, hingga siang ini KPU Wilayah Sumbar masih belum bisa berkomunikasi dengan pihak yang membawa logistik PSU tersebut.

Ory menjelaskan, kedua desa yang menjadi tujuan distribusi logistik juga mengalami kendala akses internet.

Informasi dari KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk kedua desa ini belum ada sinyalnya, ujarnya.

Terkait kejadian tersebut, Ory mengatakan, PSU lanjutan akan dilakukan di dua desa di Kecamatan Pagai Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Menurut dia, penerapan PSU tambahan tersebut mengacu pada Peraturan KPU No. 25 Tahun 2023 Pasal 109 dan 110 yang pada pokoknya menyatakan apabila terjadi gangguan keamanan, bencana dan sebagainya yang menyebabkan pemungutan suara tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan pemungutan suara tambahan. akan dilaksanakan.

“Kami sebelumnya telah menginstruksikan KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk mempersiapkan administrasi pemungutan suara lanjutan,” ujarnya.

(antara/fra)


Exit mobile version