Site icon Pahami

Berita Terdakwa Utama Pabrik Uang Palsu UIN Makassar Divonis 5 Tahun Penjara

Berita Terdakwa Utama Pabrik Uang Palsu UIN Makassar Divonis 5 Tahun Penjara


Makassar, Pahami.id

Panel Pengadilan Distrik Sungguminasa (PN), Distrik GowaSulawesi Selatan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara karena terdakwa pabrik utama uang palsu Di Alauddin Makassar State Islam University (UIN), Annar Salahuddin Samproding.

Ketua Hakim Panel, Dyan Martha Buddhaeny dalam membaca keputusannya bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 37 paragraf (2) hukum tentang mata uang tersebut.


“Meningkatkan kejahatan terhadap terdakwa Annar Salahuddin Sampel selama 5 tahun,” kata Dyan Rabu (1/10).

Tidak hanya penjara, dalam keputusan panel juri juga memberlakukan pembatasan dalam bentuk denda Rp 300 juta kepada Annar.

“Terdakwa secara hukum dan yakin bahwa mereka telah diberitahu untuk membeli bahan baku uang palsu,” katanya.

Sebagai akibat dari tindakan terdakwa, Dyan mengatakan mengangkat masalah ekonomi kepada rakyat dan Annar tidak mengakui tindakannya.

“Tindakan terdakwa dapat menyebabkan masalah ekonomi negara itu. Terdakwa tidak mengakui tindakannya,” katanya.

Kalimat lima tahun ke Contoh Campuran Saahuddin agak ringan dari klaim jaksa penuntut (JPU) selama delapan tahun.

Setelah mendengar keputusan itu, Annar tidak menerima keputusan.

“Jadi, saya menyatakan banding yang mulia,” kata Annar dalam persidangan.

(Mir/anak -anak)


Exit mobile version