Site icon Pahami

Berita Terdakwa Utama Pabrik Uang Palsu UIN Makassar Dituntut 8 Tahun Penjara

Berita Terdakwa Utama Pabrik Uang Palsu UIN Makassar Dituntut 8 Tahun Penjara


Makassar, Pahami.id

Terdakwa otak pembuatnya uang palsu Di Alauddin Makassar Alauddin Negara Bagian Kampus Islam (UIN), Annar Salahuddin Samproding didakwa selama delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Distrik Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Dalam persidangan, jaksa penuntut Aria Perkasa menyatakan bahwa terdakwa Annar bersalah atas kasus penarikan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 37 dari paragraf 1 hukum nomor 7 tahun 2011 pada Pasal 55 dari 1 KUHP pertama dalam tuduhan Primair.

“Terdakwa terbukti secara hukum dan terbukti bersalah karena melakukan kejahatan yang diminta untuk menarik, beredar, pencetakan toko atau alat lain untuk menghasilkan uang palsu,” kata Aria pada hari Rabu (8/27).


Oleh karena itu, jaksa penuntut menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan alokasi jika denda tidak dibayar akan digantikan oleh hukuman satu tahun penjara.

“Meningkatkan penjahat Terdakwa Annar Salahuddin sampel di penjara selama 8 tahun,” katanya.

Sebelumnya dalam upaya membaca pertahanan oleh terdakwa, Annar menekankan bahwa apa yang didakwa dalam kasus uang palsu tidak benar.

“Jaksa penuntut dan komunitas yang lebih luas bahwa apa yang dituduh saya tidak benar,” kata Annar.

Tuduhan dalam kasus ini, Annar mengatakan secara brutal, terutama setelah bertugas di negara bagian dan negara selama lebih dari 35 tahun.

“Situasinya semakin buruk karena pada awal proses polisi saya merasa diadili sebelum persidangan, sampai persidangan terjadi, saya mendapat tekanan psikologis dari publik,” katanya.

Dalam uang palsu dari jaringan kampus UIN Alauddin Makassar di Gowa Regency, 15 terdakwa menjalani proses persidangan, setelah kasus tersebut diturunkan pada Desember 2024.

(Mir/anak -anak)


Exit mobile version