Site icon Pahami

Berita Terbukti Selingkuh, Anggota KPU Nias Barat Dipecat

Berita Terbukti Selingkuh, Anggota KPU Nias Barat Dipecat


Medan, Pahami.id

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Anggota KPU Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara (Sumut) Firman Iman Daeli. Ia terbukti selingkuh di luar nikah alias berselingkuh dengan seorang wanita.

Menjatuhkan sanksi skorsing tetap terhadap Terdakwa Firman Iman Daeli sebagai anggota KPU Kabupaten Nias Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan, kata Ketua MPR Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan putusan di Kamar DKPP, Jakarta, Senin (9/2).

Berdasarkan informasi Polda Nias dalam sidang pemeriksaan tertutup yang digelar DKPP pada 21 Januari 2026, terungkap Firman ditangkap istrinya saat berada di kamar perempuan tersebut.


“Terdakwa Firman Iman Daeli dianggap terbukti melakukan hubungan di luar nikah dengan seorang perempuan,” jelasnya.

Kata tersebut melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 huruf b, dan Pasal 15 huruf a dan g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Disiplin Penyelenggara Pemilu.

Terdakwa telah melakukan perbuatan tidak senonoh dengan perempuan di luar nikah dan Terdakwa juga tidak jujur ​​dalam memberikan keterangan pada sidang pemeriksaan.

“Sebagai penyelenggara pemilu, seorang peserta harus memiliki integritas yang kuat dan moral yang baik serta wajib bertindak sesuai dengan prinsip kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu,” jelasnya.

(fnr/dal)


Exit mobile version