Jakarta, Pahami.id —
Mantan Perdana Menteri Georgia Irakli Garibashvili divonis lima tahun penjara setelah mengaku bersalah melakukan pencucian uang, pada Senin (12/1).
Selain hukuman penjara, Garibashvili juga didenda 1 juta lari (sekitar Rp 4,850 miliar) dan dana hasil tindak pidana disita negara.
Luncurkan situsnya ReutersGaribashvili menjabat sebagai PM pada tahun 2021-2024 dan pada tahun 2013-2015, dikenal sebagai loyalis lama Bidzina Ivanishvili, miliarder mantan PM yang memerintah Georgia secara de facto.
Kantor Kejaksaan Agung Georgia kemudian mengumumkan keputusan resmi terkait kasus pengakuan bersalah Garibashvili.
Kantor Kejaksaan Agung Georgia telah menandatangani perjanjian pembelaan dengan terdakwa Irakli Garibashvili, di mana mantan perdana menteri dijatuhi hukuman 5 tahun penjara karena kejahatan berdasarkan Pasal 194, bagian ketiga KUHP Georgia, kata kantor tersebut seperti dikutip. Agensi Anadolu.
“Irakli Garibashvili mengakui kejahatan yang dilakukannya dan menyetujui ketentuan perjanjian pembelaan,” kata pernyataan itu.
Pengadilan setempat kemudian menyetujui permintaan kesepakatan pembelaan dari kantor kejaksaan.
Menurut penyelidik, Garibashvili secara ilegal terlibat dalam aktivitas bisnis dan memalsukan laporan pendapatan antara tahun 2019 dan 2024.
Kasus tersebut bermula dari operasi pada Oktober 2023, di mana dinas khusus Georgia menyita lebih dari US$ 7 juta (sekitar Rp 108,5 miliar) dalam penggeledahan di rumah beberapa mantan pejabat, termasuk Garibashvili.
Penangkapan dan pemenjaraan Garibashvili menandai pertama kalinya seorang pejabat senior dari elit pemerintah menghadapi tuntutan hukum dalam tindakan keras terhadap para pemimpin oposisi.
Hingga saat ini, Garibashvili belum memberikan pernyataan publik terkait penggerebekan tersebut maupun tuduhan yang dikenakan terhadap dirinya.
Pada hari Senin, dia tidak dapat dihubungi untuk memberikan komentar, sementara pengacaranya mengkonfirmasi kepada media lokal bahwa Garibashvili telah ditangkap.
(rnp/rds)

