Ambon, Pahami.id –
Kantor Polisi Southern Hurge, Maluku menangkap tiga tersangka dalam pengadaan pengadaan obat di Pusat Kesehatan Namrole, Distrik Kura Selatan, Wilayah Maluku, Kamis (12/6).
Dengan pengawalan polisi, HP, RKP dan ketika mereka tiba di markas polisi Selatan untuk diperiksa dan kemudian dibawa ke ruang konferensi pers sekitar pukul 11:00 malam.
Mereka telah melarikan diri, tetapi tersangka ditangkap di Kampung Elffule, Distrik Namrole, Kuru South Purk.
Kepala Polisi Bantuan Selatan AKBP Andi Paringotan Lorena mengatakan ponsel itu adalah pekerja kesehatan yang juga berada di Kantor Kesehatan Kesehatan Selatan. Ketika proyek berputar, ponsel kemudian ditunjuk sebagai petugas manufaktur komitmen (PPK). Sementara itu, RKP adalah pekerja pribadi dan posisi sebagai direktur PT Maju Makmur Putra. Sedangkan jika orang pribadi berfungsi sebagai pelaksana karyawan.
Pada tahun 2022, Kantor Kesehatan Distrik South Hugh menuangkan dana alokasi khusus sebesar Rp4,5 miliar. Dana ini bertujuan untuk mendukung kekurangan obat di Pusat Kesehatan Namrole.
Selama produksi, kepala Kantor Kesehatan Bantuan Selatan, WA Jeni, menunjuk ponsel sebagai PPK. HP kemudian menyelenggarakan program perencanaan untuk proses pengadaan dengan mekanisme indikator langsung (LP) tetapi tidak memenuhi ketentuan tersebut. Kemudian kompilasi host dengan data yang tidak dapat diperhitungkan untuk mark-up alias.
Kemudian 3 Juni 2022, HP mendekati direktur RKP PT Makmur Putra sebagai penyedia barang dengan nilai kontrak RP4,5 miliar.
Kemudian RKP mengarahkan IP untuk melakukan proses pengadaan pekerjaan selama 90 hari kalender dari 3 Juni hingga 3 September 2022.
Tetapi IP baru mengirimkan barang dalam lima tahap. Fase pertama pada bulan Agustus, September, Desember 2022 dan Januari-MAC 2023. Selama 25 Agustus 2022 inspeksi semua barang dan pengajuan dinyatakan lengkap.
Berdasarkan hasil pembelian barang pada beberapa obat dan jumlah barang tampaknya tidak dibeli oleh IP. Tidak hanya itu, harga pengeluaran tidak sejalan dengan harga pasar alias di bawah HET.
Tetapi IP membuat dokumentasi dalam bentuk perekaman alias palsu dari Pt Maju Putra sesuai dengan harga barang pada nilai kontrak. Praktik -praktik kotor kemudian terungkap setelah BPK melakukan audit dan menemukan bahwa kerugian negara itu mencapai RP1,5 miliar.
“Jadi ada tiga tersangka yang ditangkap, mereka ditangkap di kota Namrole, mereka adalah korupsi dalam pendanaan narkoba di Puskesmas,” katanya.
“Kami dari polisi tidak bekerja sendiri, tentu saja kerja sama dengan semua rekan kerja, ini adalah sesuatu yang dapat membantu kami untuk melakukan proses penyelidikan sampai kasus terungkap,” katanya.
Untuk tindakan tersebut, mereka didakwa berdasarkan Pasal 2 paragraf (1) hukum Hukum Junto ke -31 1999 nomor 20 tahun 2021 di TPK dengan ancaman 20 tahun penjara.
(Ugo/Sai/Ugo)