Site icon Pahami

Berita Tempat Hiburan Malam di DKI Wajib Tutup saat Ramadan, Ada Pengecualian

Berita Tempat Hiburan Malam di DKI Wajib Tutup saat Ramadan, Ada Pengecualian


Jakarta, Pahami.id

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan tempat hiburan malam, diskotik, pemandian uap, panti pijat, arena ketangkasan manual dan/atau elektronik bagi orang dewasa, dan bar ditutup sehari sebelum Ramadhan hingga sehari setelah Idul Fitri kedua.

Pengecualian bagi usaha yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu, dengan ketentuan tidak dekat dengan pemukiman penduduk, tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit.


Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan, bagi tempat usaha yang boleh beroperasi juga dikontrol secara khusus jam operasionalnya yakni antara pukul 20.30-01.30 WIB. Begitu pula dengan beberapa usaha lainnya dengan batas waktu yang berbeda-beda sesuai ketentuan dalam pengumuman.

Selain pengaturan jam operasional, pelaku usaha wajib melakukan proses pembukuan tertutup atau “closed bill” satu jam sebelum tanggal berakhirnya operasional.

Kemudian pada hari-hari tertentu lainnya yakni hari pertama Ramadhan, malam Nuzulul Quran, malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idul Fitri, masih ada beberapa tempat usaha yang wajib tutup.

Pemda DKI juga melarang pelaku usaha menayangkan konten cabul, cabul, dan erotis, menyediakan perjudian atau narkoba, serta menimbulkan gangguan lingkungan.

Pengaturan ini bukan sekadar pembatasan, melainkan penyesuaian proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai agama masyarakat, kata Andhika dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (17/2).

Kebijakan yang dikeluarkan melalui Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Sepanjang Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M dikeluarkan sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadhan serta menjaga ketertiban dan suasana kondusif di ibu kota.

Andhika menambahkan, kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan situasi perekonomian sektor pariwisata Jakarta yang saat ini menunjukkan tren positif.

(fra/antara/fra)


Exit mobile version