Jakarta, Pahami.id –
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharief Hiarieej Alias Eddy Hiariejeej mengusulkan untuk mempertimbangkan opsi dalam melaksanakan hukuman mati selain MenembakMisalnya melalui implementasi dengan injeksi atau menggunakan kursi listrik.
Ini disampaikan oleh Eddy Hiarieg saat memberikan pidato di Umum Pemeriksaan Draf (RUU) tentang prosedur untuk melaksanakan hukuman mati pada hari Rabu (8/10), sebagaimana dinyatakan dalam rilis oleh Hubungan Masyarakat Kementerian Hukum.
“Mungkin secara ilmiah dapat dipertimbangkan mana yang menyebabkan kematian tercepat, baik oleh kursi listrik atau dengan menembak atau dengan suntikan, kemarin dinaikkan mengapa kami tidak diberi pilihan, inilah yang bisa kita diskusikan,” kata Eddy Hiarieg.
Dia memastikan bahwa RUU tentang prosedur untuk pelaksanaan hukuman mati untuk menggantikan perintah presiden dari nomor 2 1964 dilindungi oleh perlindungan bagi penduduk garis kematian berdasarkan prinsip -prinsip hak asasi manusia (HAM) berdasarkan Pancasila dan Konstitusi Republik Indonesia.
Eddy Hiariej mengatakan RUU itu dimasukkan dalam prioritas 2025 melalui nomor keputusan DPR RI: 23/DPR RI/I/2025-2026 tentang amandemen RUU Hukum Nasional 2025-2029 dan Amandemen Kedua untuk Prioritas Prioritas 2025.
“Pada tanggal 23 September 2025, melalui keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, RUU melaksanakan hukuman mati dimasukkan ke dalam prioritas untuk tahun 2025, yang berarti bahwa hari ini, setelah kami telah membahas dan menerima inisiatif dari kementerian/lembaga, kami akan menyerahkannya kepada presiden dengan undang -undang penyesuaian kriminal,” katanya.
Eddy Hiariej menjelaskan beberapa perbandingan keputusan nomor 2 presiden pada tahun 1964 dengan RUU tentang prosedur untuk melaksanakan hukuman mati, seperti hak hak, tugas dan kebutuhan penduduk garis kematian.
“Untuk hak -hak tahanan yang diatur dalam undang -undang nomor 22 tahun 2022 tentang koreksi untuk membebaskan dari penggunaan pembatasan yang berlebihan, untuk mendapatkan fasilitas perumahan yang memadai, untuk membangun komunikasi dengan keluarga dan/atau kerabat setelah hukuman mati ditentukan, untuk mengusulkan tempat untuk melaksanakan hukuman mati dan/atau untuk mengajukan permintaan lokasi dan prosedur.” “
Sementara itu, kebutuhan untuk melaksanakan hukuman mati adalah bahwa selama masa persidangan, hukuman mati tidak menunjukkan sikap dan tindakan yang dipuji dan tidak ada harapan untuk meningkatkan atau memasuki masa tunggu.
“Juga, kebutuhan untuk melaksanakan hukuman mati adalah bahwa Anda telah mengajukan permohonan pengampunan dan pengampunan yang telah Anda tolak dan Anda dalam kondisi baik,” kata Eddy Hiariej.
(ryn/gil)