Site icon Pahami

Berita Taliban Bikin UU Akan Larang Media Tampilkan Gambar Makhluk Hidup


Jakarta, Pahami.id

Pemerintahan sementara Afganistan, Talibanakan melarang media menampilkan gambar makhluk hidup.

Kementerian Moral Taliban berencana menerapkan larangan tersebut.


“Undang-undang ini berlaku di seluruh Afghanistan dan akan diterapkan secara bertahap,” kata Saiful Islam Khyber, juru bicara Kementerian Penyebaran Kebaikan dan Pencegahan Kejahatan, kepada AFP, Selasa (15/10).

Selain melarang gambar makhluk hidup, undang-undang tersebut juga meminta media untuk tidak mengejek atau mempermalukan Islam dan tidak menampilkan konten yang bertentangan dengan Syariah.

Nantinya, undang-undang tersebut juga akan memuat anjuran agar masyarakat tidak mengambil atau melihat gambar makhluk hidup melalui ponsel atau perangkat lainnya.

Dalam kesempatan itu, Khyber juga mengatakan bahwa para pejabat akan berusaha meyakinkan masyarakat bahwa gambar makhluk hidup bertentangan dengan hukum Islam.

Bahkan dia mengatakan Taliban tidak akan memaksakan diri untuk menerapkan undang-undang terbaru tersebut.

“Itu hanya nasihat, dan meyakinkan masyarakat bahwa hal ini sepenuhnya bertentangan dengan syariah dan harus dihindari,” kata Khyber.

Taliban selalu menafsirkan hukum Islam secara ketat dan berdasarkan pandangan pribadi.

Mereka bahkan melarang perempuan dan anak perempuan pergi ke sekolah, bekerja dan bepergian sendirian dengan dalih hukum Islam.

Sebelum kudeta pemerintah yang sah, Taliban berjanji untuk menerapkan undang-undang sederhana bagi rakyat. Namun janji tersebut hanyalah omong kosong dan omong kosong belaka untuk menarik simpati dunia internasional.

(isa/bac)



Exit mobile version