Site icon Pahami

Berita Tak Terima Diputus, Pemuda Nekat Bakar Rumah Mantan di Ciganjur Jaksel

Berita Tak Terima Diputus, Pemuda Nekat Bakar Rumah Mantan di Ciganjur Jaksel


Jakarta, Pahami.id

Pria berinisial TB (21) nekat membakar rumah mantan pacarnya berinisial YP di Jalan Pasir 3, RT 02/RW 06, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, karena tak ingin hubungan delapan bulannya akhirnya berakhir.

Pelakunya adalah saudara atau teman dekat, dari situlah mereka mendapat masalah karena diusir wartawan, kata Kapolsek Jagakarsa, Nurma Dewi, Jakarta, Senin (20/10).


Nurma mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Jumat (17/10) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pasir 3, RT 02 RW 6, Ciganjur, Jagakarsa.

Ia mengatakan, usai perselisihan tersebut, pelaku datang ke rumah mantannya pada pagi hari sambil membawa bensin yang dibeli di kios terdekat.

Pelaku menuangkan bensin yang dibeli di dekat rumah korban, kata Nurma.

Kemudian, pelaku menyiramkan bensin ke peralatan kayu yang ada di rumah korban dan langsung menyalakan korek api untuk membakarnya.

Namun tak bertahan lama, warga yang mengetahui langsung memadamkan api setelah ibu korban atau jurnalis berinisial SM (47) berteriak minta tolong.

Tak berhenti sampai disitu, SM kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Jagakarsa yang langsung melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TCP).

Berdasarkan perbincangan antara pelaku dan korban, dalam waktu empat jam kami berhasil mengamankan pelaku di tempat kerjanya di Bekasi, ujarnya.

Dalam pemeriksaan, pelaku tidak dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan hingga dinyatakan melakukan perbuatannya dalam keadaan sadar.

Kasus ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/210/10/2025/Polsek Jagakarsa pada 17 Oktober 2025.

Barang bukti yang disita polisi berupa korek api, satu unit sepeda motor bekas membeli bensin, dan satu unit telepon genggam.

Juga rak sepatu kayu, pakaian yang terbakar, sepeda anak yang terbakar, dan tirai kain yang terbakar.

Membakar rumah tempat tinggal dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang membahayakan masyarakat dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

(antara/anak-anak)


Exit mobile version