Daftar isi
Jakarta, Pahami.id —
Tindakan Hafiz Mahendra (25) mengendarai mobil Toyota Calya sembrono dan melanggar instruksi di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat pada Rabu (25/2) telah berujung pada tuntutan pidana.
Hafiz berhasil ditangkap polisi setelah didorong massa. Hafiz ditetapkan sebagai tersangka karena membahayakan orang lain saat mengemudikan kendaraan.
CNNIndonesia.com telah merumuskan beberapa fakta terbaru terkait tindakan nekat Hafiz, sebagai berikut
Piring palsu
Polisi menyebut Hafiz bertindak ugal-ugalan mengemudi sembarangan dan tidak menaati perintah karena ketahuan menggunakan plat nomor palsu.
Hafiz diduga panik saat hendak dihentikan anggota lapangan dan langsung kabur menghindari kejaran petugas.
“Dia diduga menggunakan plat nomor palsu di Jalan Gunung Sahari, dan saat itu dihentikan oleh anggota Aiptu Basri dan Aipda Jimber,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Reynold Hutagalung, Rabu.
Sehingga mereka takut dan lari lalu masuk ke Jalan Gunung Sahari dan melaju berlawanan arah dari selatan ke utara, imbuhnya.
Penemuan plat nomor
Setelah berhasil dihentikan, polisi kemudian menggeledah mobil yang dikendarai Hafiz. Hasilnya, ditemukan empat TNKB (Plat Nomor Kendaraan Bermotor) atau pelat nomor kendaraan berbeda di dalam kendaraan tersebut.
Keempat pasang pelat nomor tersebut terdiri dari dua pelat B, satu pelat G, dan satu pelat B. Polisi masih menyelidiki kepemilikan dan penggunaan pelat tersebut.
Pelat asli yang jelas-jelas tidak sesuai peruntukannya masih kami selidiki, kata Direktur Lalu Lintas Polres Metro Jaya Kombes Komarudin, Kamis (26/2).
Bawalah parang atau pistol mainan
Tak hanya pelat nomor, polisi juga menemukan mainan senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam) di dalam mobil Hafiz.
Penemuan ini masih diselidiki lebih lanjut oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat. Termasuk, mengusut motif Hafiz membawa benda tersebut di dalam kendaraannya.
“Kami juga menemukan satu buah senjata api mainan dan dua buah senjata tajam seperti parang dan badik,” kata Komarudin.
Berencana ke Ancol
Komarudin juga mengungkapkan, saat kejadian, Hafiz baru saja tiba di Jakarta. Rencananya Hafiz akan pergi ke Ancol bersama kekasihnya.
Diketahui, Hafiz dan seorang wanita yang diketahui sebagai pacarnya sedang menaiki mobil berwarna hitam bernomor polisi D-1640-AHB. Namun hal ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Informasinya seperti itu ya, informasinya baru sampai di Jakarta dan mau ke Ancol, kata Komarudin.
Tidak mempunyai SIM
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Panglima Budi Hermanto mengungkapkan, Hafiz tidak membawa SIM dan STNK saat kejadian.
Budi mengatakan, pihaknya masih mendalami keberadaan kartu SIM Hafiz dan STNK kendaraannya.
“Memang benar STNK dan SIMnya belum ditemukan,” ujarnya.
Terancam 4 tahun penjara
Akibat perbuatannya, Hafiz dijerat Pasal 311 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ia juga terancam hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 8 juta.
“Pengendara yang mengemudikan kendaraannya membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya berdasarkan Pasal 311 Ayat 1,” kata Kompol Komarudin.
Mengakibatkan kerugian materil pada Paragraf 2, dan pada Paragraf 3 terdapat korban luka-luka, lanjutnya.
Polisi kini juga mendalami dugaan pelanggaran pidana umum yang dilakukan Hafiz menyusul ditemukannya pistol mainan serta parang dan badik di dalam mobil yang terlibat.
(des/gil)

