Site icon Pahami

Berita Tak Mau Buru-buru, DPR Belum Akan Bahas RUU Pemilu

Berita Tak Mau Buru-buru, DPR Belum Akan Bahas RUU Pemilu


Jakarta, Pahami.id

DPR tidak akan membahas rancangan undang -undang (RUU) Pemilihan Selama masa percobaan terakhir. DPR tidak ingin terburu -buru mendiskusikan RUU tersebut.

Wakil Pembicara Sufmi Dasco Ahmad mengatakan diskusi tentang undang -undang pemilu juga dikenal sebagai undang -undang politik omnibus masih dalam diskusi tidak resmi klan.


“Mungkin kita belum membahas RUU pemilihan dalam sesi ini karena kita masih belum berbicara secara tidak resmi di antara praktik,” kata Dasco di kompleks parlemen pada hari Kamis (6/26).

Dia menjelaskan bahwa partainya tidak ingin terburu -buru untuk membahas RUU tersebut, terutama mengenai perintah Mahkamah Konstitusi pada teknik konstitusional nominasi presiden.

Menurutnya, sistem itu relatif baru dalam aturan politik pemilihan. Dasco menilai bahwa teknik konstitusional harus dibahas dengan cermat yang melibatkan beberapa pihak dan ahli.

“Sekarang kita tidak dapat mengambil teknik konstitusional dengan terburu -buru.

“Karena kita akan berhati -hati dalam membuat keputusan Mahkamah Konstitusi. Ini masih merupakan diskusi tidak resmi yang tidak dapat disampaikan kepada publik,” katanya.

Pengadilan Konstitusi (MK) telah mengubah beberapa peraturan terkait dengan persyaratan ambang batas, baik dalam pemilihan lokal dan pemilihan. Untuk Pilkada, dalam hasil nomor 60 /PUU-XXII /2024, MK mengubah ambang nominasi kepala regional yang akan dicalonkan oleh partai politik atau koalisi partai politik yang berpartisipasi dalam pemilihan yang menerima suara yang valid setidaknya 7,5 persen di wilayah tersebut.

Untuk pemilihan presiden, MK menghapus 20 persen dari ambang batas. Namun, Mahkamah Konstitusi mengarahkan teknik konstitusional untuk menghindari banyak kandidat presiden.

Baru -baru ini, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa implementasi pemilihan nasional dan regional dipisahkan oleh maksimum dua tahun atau maksimum dua tahun dan enam bulan.

Pemilihan negara itu termasuk pemilihan anggota DPR, DPD, dan presiden dan wakil presiden, sementara pemilihan regional termasuk pemilihan anggota DPRD regional, distrik/DPRD, serta para pemimpin dan perwakilan perwakilan regional.

“Mengingat permintaan pemohon untuk divisi tersebut,” kata Ketua Hakim Suhartoyo untuk membaca hasil 135/PUU-XXII/2024 di Pengadilan MK, Jakarta, Kamis (6/26).

(THR/DMI)


Exit mobile version