Site icon Pahami

Berita Tak Hadir Pekan Lalu, KPK Akan Panggil Lagi Hanif Dhakiri di Kasus TKA

Berita Tak Hadir Pekan Lalu, KPK Akan Panggil Lagi Hanif Dhakiri di Kasus TKA


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Menteri Ketenagakerjaan di bawah Presiden ke-7 RI Joko Widodo Hanif Dhakiri sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan imbalan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Pemeriksaan tersebut guna melengkapi berkas perkara Heri Sudarmanto selaku mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan era Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo menjelaskan, Hanif seharusnya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada pekan lalu, namun tidak hadir.


Sampai kemarin kami belum mendapat konfirmasi (soal ketidakhadiran saksi). Kami masih menunggu penjadwalannya, pasti akan kami update, kata Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (27/1) sore.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Heri Sudarmanto sebagai tersangka kasus pemerasan dan menerima gratifikasi terkait pengurusan RPTKA pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Meski begitu, KPK sejauh ini belum melakukan penangkapan.

Saudari HS diduga menerima sejumlah arus kas terkait proses pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan sejak jabatan sebelumnya, kata Budi.

Artinya temposnya cukup panjang sehingga penyidik ​​perlu meminta keterangan kepada pejabat terkait, dalam hal ini Pak Hanif selaku Menteri Ketenagakerjaan saat itu, memberikan penjelasan, menjelaskan praktik dan mekanisme penyelenggaraan RPTKA pada masanya, lanjutnya.

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Heri Sudarmanto menggunakan uang yang diduga hasil pemerasan untuk membeli mobil Toyota Innova Zenix pada 2024. Uang tersebut diterima melalui rekening kerabatnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah mengadili 8 tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan imbalan terkait pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan.

Tersangka yang dimaksud adalah Gatot Widiartono selaku Kasubdit Kelautan dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta & PKK) Tahun 2019-2021 serta PPK PPTKA Tahun 2019-2024 dan Koordinator PPTKA Bidang Analisa Kemnaker dan Koordinator PPTKA. 2021-2025.

Kemudian Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad yang merupakan staf Direktorat PPTKA Direktorat Jenderal Pembangunan dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019-2024.

Kemudian Dirjen Binapenta & PPK Kementerian Ketenagakerjaan 2020-2023 Suhartono dan Direktur PPTKA 2019-2024 yang dilantik menjadi Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto.

Selanjutnya Direktur PPTKA 2017-2019 Wisnu Pramono dan Koordinator Uji Kelayakan Persetujuan PPTKA 2020-Juli 2024 dilantik menjadi Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni.

Dalam kurun waktu 2019-2024, jumlah uang yang diterima 8 tersangka dan pegawai Direktorat PPTKA sedikitnya sebesar Rp 53,7 miliar.

Dalam proses penyidikan, beberapa pihak termasuk tersangka mengembalikan uang kepada negara melalui rekening escrow KPK sedikitnya sebesar Rp 8,61 miliar.

(ryn/fra)


Exit mobile version