Site icon Pahami

Berita Tak Akan Ada Izin Bagi Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru 2026

Berita Tak Akan Ada Izin Bagi Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru 2026


Jakarta, Pahami.id

Tidak akan ada pesta bunga apaSaya yang resmi bisa dilakukan pada Malam Tahun Baru atau Tahun Baru 2026 pada Rabu (31/12) pekan depan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabu telah memastikan bahwa polisi tidak akan mengeluarkan izin pertunjukan kembang api pada malam tahun baru 2026 pada Rabu (31/12) pekan depan.

Selain itu, beberapa kepala daerah juga menyatakan tidak akan ada pertunjukan kembang api di Tahun Baru ini, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.


Langkah ini diambil karena Indonesia masih berduka atas bencana banjir dan tanah longsor yang melanda tiga wilayah di Sumatera pada akhir November lalu.

“Yang jelas dari Mabes, kami tidak memberikan izin untuk perayaan kembang api yang biasa diadakan di akhir tahun,” kata Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (23/12).

Irjen Pol menyerahkan urusan teknis terkait penggerebekan dan pembatasan perayaan kembang api tahun baru kepada kepolisian daerah (Polda) masing-masing daerah.

“Kami tidak menganjurkan penggunaan kembang api di akhir tahun karena kami tahu semua orang kini menghadapi situasi di mana kita merasakan suasana spiritual yang sama, dan kita berdoa bersama untuk saudara-saudara kita yang saat ini terdampak bencana di Sumatera,” ujarnya.

Ia kemudian meminta masyarakat memanfaatkan perayaan tahun baru dengan kegiatan yang bermanfaat seperti mendoakan masyarakat yang mengalami musibah di Sumatera.

Pemerintah setempat tidak mengadakan pertunjukan kembang api

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerbitkan surat edaran (SE) tentang larangan menyalakan kembang api pada Malam Tahun Baru 2026. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh kegiatan yang memerlukan izin, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta.

Tadi rapat saya putuskan untuk seluruh wilayah Jakarta, apakah itu diselenggarakan oleh pemerintah atau swasta, kita minta tidak ada petasan. Kita akan keluarkan surat edaran untuk itu, kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam jumpa pers di Balai Kota Jakarta, Senin (22/12).

Pramono mengatakan larangan tersebut mencakup kegiatan di hotel, pusat perbelanjaan, dan tempat keramaian lainnya. SE tersebut akan diterbitkan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta dalam waktu dekat.

“Nanti ada SE Sekda. Tentu SE Sekda yang keluar, masyarakat patuh. Segala kegiatan yang memerlukan izin baik di hotel, pusat perbelanjaan, atau acara lainnya, kami minta tidak ada pesta kembang api,” ujarnya.

Pramono menegaskan, kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap bencana yang terjadi di beberapa daerah, khususnya di Sumatera. Pemprov DKI ingin perayaan Tahun Baru di Jakarta lebih khidmat dan penuh empati.

Meski begitu, Pramono mengaku Pemda DKI tidak bisa sepenuhnya melarang masyarakat menyalakan kembang api atau petasan secara langsung. Namun, dia mengimbau masyarakat Jakarta untuk menahan diri.

Pramono juga memastikan tidak akan ada razia terhadap pedagang kembang api jelang Tahun Baru. Menurut dia, pendekatan persuasif diutamakan agar suasana tahun baru tetap kondusif.

“Saya tidak menggerebek. Kita rayakan tahun baru, jangan membuat masyarakat tidak senang,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten juga melarang masyarakat di wilayah tersebut menggelar pesta kembang api dan konvoi saat merayakan tahun baru.

Kebijakan tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor: B200.1.3/13512/XII/BKBP/2025 tentang Seruan Menyambut Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Usulan ini telah disampaikan oleh Ketua MUI dan telah disepakati serta diterima dengan baik oleh semua pihak, kata Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid di Tangerang, Rabu (24/12) seperti dikutip dari di antara.

Dia mengatakan, surat edaran larangan pertunjukan kembang api dan aktivitas konvoi pada malam tahun baru bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengadakan pawai baik menggunakan sepeda motor maupun mobil, termasuk ngebut di jalan raya,” ujarnya.

Kata dia, surat edaran itu berlaku mulai Kamis (25/12) hingga 1 Januari 2026.

Selain itu, Pemerintah Kota Denpasar di Bali juga meniadakan pertunjukan kembang api dan hiburan musik pada malam tahun baru 2026. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk fokus pemerintah daerah dalam menangani dan memulihkan dampak banjir besar yang melanda Denpasar pada 10 September lalu.

Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Denpasar, Raka Purwantara mengatakan, APBD saat ini lebih mengutamakan kebutuhan yang lebih mendesak, terutama terkait kebencanaan.

Jadi, kembang api dan musik tahun ini tidak menjadi prioritas karena kita lebih fokus pada penanggulangan bencana, kata Purwantara, dikutip dari Bali detikSabtu (20/12).

Meski tanpa kembang api dan musik, Disbud Denpasar memastikan tetap memfasilitasi kegiatan kebudayaan melalui Festival Budaya 2025 dan Festival Matahari 2026. Rencananya acara tersebut akan digelar di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung, Denpasar.

Menurut Purwantara, kegiatan ini akan menampilkan berbagai kesenian tradisional dengan melibatkan sanggar seni yang ada di Kota Denpasar. Beberapa unsur pun terlibat mulai dari Forum Kerukunan Umat Islam hingga Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Perayaan ini umumnya terbuka untuk masyarakat Kota Denpasar dan tidak dipungut biaya,” kata Purwantara.

(antara/anak-anak)


Exit mobile version