Site icon Pahami

Berita Tak Ada Kolom Kosong, Warga Gugat ke MK Minta Pilkada Banjarbaru Ulang


Jakarta, Pahami.id

Sejumlah warga negara yang berstatus perseorangan dan organisasi mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengulang Pilkada Kabupaten Banjarbaru 2024 Efeknya, tidak ada ruang kosong meski hanya ada satu pasangan calon yang bersaing.

Beberapa tuntutan mereka terkait hasil Pilkada Kabupaten Banjar Baru 2024 tercatat dengan nomor perkara 06/PHPU.WAKO-XXII/2025, 07/PHPU.WAKO-XXIII/2025, hingga 05/PHPU.WAKO-XXII/2025.

Mereka mengajukan gugatan dengan dalil yang tak jauh berbeda, yakni KPU Kota Banjarbaru dinilai melanggar hak pilih konstitusional masyarakat. Perkara bernomor 06/PHPU.WAKO-XXII/2025 ini dimohonkan warga Banjarbaru bernama Udiansyah dan Abdul Karim dengan menunjuk Denny Indrayana sebagai pengacara.


Denny berpendapat KPU Kota Banjarbaru melanggar hak konstitusional masyarakat yakni hak memilih dengan tidak memberikan ruang kosong.

Pertama, calon hanya satu, tapi termohon tidak memberikan kolom kosong pada kertas suara, kata Denny dalam sidang pemeriksaan pendahuluan panel III di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (9/1).

Kedua, tergugat merampas hak pilih warga Banjarbaru, karena suaranya dianggap tidak sah saat mencoblos, lanjutnya.

Denny berdalih, tindakan KPU yang tidak memberikan ruang kosong berarti tidak akan ada pilkada di Pilwalkot Banjarbaru 2024.

“Alokasi suara tidak sah karena tanda suara calon yang didiskualifikasi hanya dapat digunakan apabila pembatalan tersebut tidak menyebabkan peserta pemilu menjadi calon tunggal,” ujarnya.

Oleh karena itu, dalam permohonannya, Denny meminta MK mengulangi Pilkada Banjarbaru tahun 2025 dengan mengulang seluruh tahapan. Denny pun mengajukan permohonan alternatif berupa meminta Mahkamah Konstitusi mengulangi Pilkada Banjarbaru 2024 dengan pasangan pemenang Erna-Wartono melawan kotak kosong.

Memerintahkan KPU RI mengambil alih pelaksanaan pemilihan kembali wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru tahun 2025 dengan mengulang seluruh tahapan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru, ujarnya.

Memerintahkan KPU Indonesia untuk mengambil alih dan melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kota Banjar Baru dengan mekanisme memasangkan nomor urut 01 dengan spasi kosong, lanjutnya.

Sebelumnya, hasil penghitungan ulang KPU Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan menyatakan calon wali kota-wakil wali kota Erna Lisa Halaby-Wartono meraih suara 100 persen.

Berdasarkan perhitungan KPU Kota Banjarbaru, Erna-Wartono yang merupakan pasangan calon nomor urut 1 memperoleh 36.135 suara sah. Sedangkan calon nomor urut 2 Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah mendapat 0 suara.

Pencalonan Aditya-Said sebelumnya dibatalkan KPU karena dugaan pelanggaran administratif pada Pilkada 2024, suara Aditya-Said dianggap tidak sah.

(mab/DAL)


Exit mobile version