Site icon Pahami

Berita Tak Ada Izin Penebangan Kayu di Tapanuli Selatan Sejak Juli

Berita Tak Ada Izin Penebangan Kayu di Tapanuli Selatan Sejak Juli


Jakarta, Pahami.id

Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan (Kementerian Kehutanan) mengaku tidak memberikan izin pencatatan di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara sejak Juli 2025.

Hal ini menanggapi pernyataan Bupati Tapanuli Selatan yang menyebut Kementerian Kehutanan akan membuka izin penebangan kayu di wilayahnya pada Oktober 2025.

“Belum ada satu pun izin penebangan kayu sejak Juli 2025 di Tapanuli Selatan,” kata Direktur Jenderal PHL Laksmi Wijayanti dalam keterangannya, Selasa (2/12).


Laksmi mengatakan, Bupati Tapanuli Selatan sudah mengirimkan dua surat pada Agustus dan November. Dalam suratnya, Bupati Tapanuli Selatan meminta agar para pemegang hak atas tanah (PHAT) di wilayahnya tidak diberikan akses terhadap Sistem Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).

“Dan memang sudah kita terapkan dengan tidak membuka akses SIPUHH di Tapanuli Selatan,” ujarnya.

Laksmi mengungkapkan, aktivitas ilegal telah terjadi di kawasan Tapanuli Phat Selatan dan telah dilakukan penindakan pada 4 Oktober.

“Memang pernah terjadi aktivitas ilegal di kawasan Tapsel Phat, hingga pada tanggal 4 Oktober 2025, Balai Gakkum Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan Pemkab menangkap 4 (empat) unit truk pengangkut kayu dengan jumlah total 44 M3 yang berasal dari Phat di Kecamatan Lancat,” ujarnya.

Laksmi menjelaskan, pelayanan SIPUHH untuk Phat bukan berupa izin. Di sisi lain, merupakan fasilitas pengelolaan pemanfaatan kayu alami pada kawasan yang bukan merupakan hutan nasional, namun mempunyai Areal Penggunaan Lain (APL).

Menurut Laksmi, dokumen hak atas tanah (HAT) merupakan kewenangan pemerintah daerah dan badan pertanahan. Ia mengatakan, kayu alam yang tumbuh di Phat berada di luar kawasan hutan, sehingga penggunaan kayunya diawasi oleh pemerintah setempat.

Selain itu, kata Laksmi, pelanggaran yang terjadi di kawasan hutan akan ditangani oleh Ditjen Gakkum Kehutanan sesuai peraturan perundang-undangan terkait.

Laksmi menyatakan, pelanggaran pemanfaatan kayu di luar kawasan hutan ditindak melalui penegakan hukum pidana umum yang bekerja sama dengan kepolisian dan pemerintah daerah.

“Kami tidak akan kompromi terhadap praktik penyalahgunaan dokumen topi atau penggunaan tongkat secara ilegal. Penegakan hukum akan dilakukan terhadap siapapun yang melanggar,” ujarnya.

(FRA/DIS/FRA)



Exit mobile version